Minggu, 08 Januari 2012

Harapan Saya Koperasi Yang Akan Datang

Nama : Rani Susilawati
Kelas : 2EB04
NPM : 25210645


Harapan saya untuk kedepannya agar pemerintah lebih jeli dalam pengawasannya dan mengimplementasikan dasar-dasar daripada arti koperasi itu sendiri

Karena tak sedikit koperasi yang menyimpang yang justru bukan membantu masyarakat malah membebani masyarakat dengan syarat-syarat atau ketentuan yang ada pada koperasi yang nakal

Dan bertindak tegas 

Koperasi Pada Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna adalah merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena mampu mengalokasikan sumbaer daya secara optimal. Struktur pasar ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1.Jumlah produsen /pengusaha/penjual sangat banyak dan volume usahanya hanya merupakan bagian kecil dari volume barang sejenis dipasar.
2.Produk yang diperdagangkan bersifat homogen.
3.Hambatan masuk ke pasar bagi para penjual tidak ada,mereka bebas keluar atau masuk ke dalam pasar.
4.Mobilitas faktor-faktor produksi berjalan secara sempurna.
5.Pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap tentang pasar, struktur harga, dan kualitas barang (Mc Eachern,2000)

Implikasi dari ciri-ciri tersebut adalah masing-masing pedagang/penjual tidak bisa menentukan harga, mereka berperan sebagai pengambil harga (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi oleh masing-masing penjual berbentuk horizontal sejajar dengan sumbu kuantitas produk (output). Hal ini berarti penjual dapat menjual produk dengan jumlah berapapun pada tingkat harga pasar yang berlaku. Kurva permintaannya juga merupakan kurva penerimaan rata-rata dan juga kurva marginal revenue bagi penjual.


Sumber : Sartika, Tiktik. 2008. “EKONOMI KOPERASI”.Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia

Perkembangan Koperasi di Indonesia Saat ini

Nama : Rani Susilawati
Kelas : 2EB04
NPM :25210645

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama (PJP I), pembangunan koperasi di Indonesia menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Koperasi berhasil menjadi pilar penopang utama perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar tersebut adalah anatara lain : Bank BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN). Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I mempunyai banyak kelemahan yang mendasar, antara lain : manajerial, kualitas sumber daya manusia,permodalan, dan pemasaran.

Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan pertanian, tetapi gagal dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemerintahan membuat kebijakan pembangunan dalm pelita VI sebagai berikut.

1.Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Badan usaha koperasi yang mandiri harus mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota. Koperasi didesa harus dikembangkan kualitas dan kemampuannya, serta perlu ditingkatkan peranannya dalam kehidupn ekonomi dipedesaan.
2.Pelaksannan Fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih professional memalui penyuluhan,pendidikan, dan pelatihan.
3.Peningkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya diberbagai sector kegiatan ekonomi, baik didalam negeri maupun diluar negri, dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal. Kegiatan ekonomi yang sudah berhasil dikembangkan organisasi koperasi, diharapkan tidak diberikan pada badan usaha lain, dengan memperhitugkan kepentingan ekonomi nasional dalam rangka pemerataan kesempatan usah dan kesempatan kerja
4.Kerjasama antar organisasi koperasi dengan usaha Negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujutkan kehidupan perekonomian berdasarkan  demokrasi ekonomi saling mendukung dan saling menguntungkan. Potensi koperasi untuk tumbuh menjadi skala usaha besar terus ditingkatkan melalui antara lain jaringan usaha koperasi,pemilikan saham, keterkaitan dengan usaha hulu dan usaha hilir dalam usaha Negara maupun usaha swasta.

Pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastuktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas,lemaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri. Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang di masyarakat luas.

Agar organisasi koperasi dapat berkembang secara kreatif dan kompetitif, berbagai bentuk intervensi yang selama ini cenderung menghalangi perkembangan koperasi perlu segera diakhiri. Penyusunan pUU dan peraturan perkoperasian harus diusahakan secara maksimal agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Sedangkan keberadaan Departemen Koperasi harus dibatasi dengan sedemikian rupa,sehingga tidak bersifat mengahalang-halangi kebebasan berkoperasi dan tanpa campur tangan politk.



Sumber : Sartika, Tiktik. 2008. “EKONOMI KOPERASI”.Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia