Sabtu, 28 April 2012

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Seperti yang kita ketahui di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Contoh yang familiar dari masalah ini adalah adanya situs Youtube. Di Indonesia sendiri sudah banyak pemakai situs youtube tersebut, padahal situs ini dikenal sebagai pembajakan besar di bidang informasi.Negara Amerika sendiri yang merupakan pendiri darik situs youtube berencana mengeluarkan Undang-Undang baru tentang sebuah privasi dari sebuah informasi yang disingkat SOPA (Stop Online Piracy Act). Karena menurut pemerintah Amerika hal ini merugikan para pebisnis hollywood yang film nya akan dibajak.

Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang berlaku tentang Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi adalah Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1320 KUH  Perdata tentang menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak, contoh kasus dari Pasal 1320 KUH Perdata ini adalah dalam hal transaksi teknologi E-commerce (perdagangan secara elektronik) yang mampu mempertemukan antara penjual dan pembeli dari seluruh belahan dunia dan melakukan transaksi jual beli hanya dari belakang komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Jadi kesimpulan yang saya ambil dari tulisan ini adalah dalam era informasi ini aspek hokum dalam ekonomi sangatlah berpengaruh , karena mempunyai beberapa keuntungan seperti mempercepat pekerjaan, mempermudah pekerjaan, dan lebih banyak memperoleh keuntungan dengan cara yang sederhana.

Tidak Adilnya Hukuman Penjara dan Denda

Politik di Indonesia bisa dikatakan tidak lagi adil, tidak hanya dapat dibeli dengan uang oleh para pesohor di Indonesia namun ketidak adilan dilakukan oleh para petugas polisi yang dikatakan adalah badan yang bertugas melindungi masyarakat, contoh kasus yang baru ini terjadi adalah tentang dua remaja yaitu AS,15 tahun, dan Aj,14 tahun, yang dipenjara dua bulan karena mencuri burung parkit. Bagaimana menurut pembaca sekalian ? . Hal ini sangat tidak adil karena hanya mencuri burung saja dua orang remaja tersebut di penjara selama 2 bulan. Padahal maksud mereka adalah mereka mencuri burung untuk dijual, dan uangnya buat jajan dikarenakan masalah ekonomi kelurga yang kurang memadai.

 Menurut hakim yang saat itu memegang sidang kedua remaja tersebut memutuskan dengan menghukum sesuai  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Peraturan itu menyatakan seseorang dapat dipidana karena mencuri jika kerugian korban mencapai Rp 2,5 juta.

Menurut saya kasus ini sangat ringan tetapi diperlakukan secara tidak adil dan dihukum dengan berat, Saya sangat tidak setuju dengan keputusan hakim yang berat bagi keluarga yang memiliki masalah ekonomi yang sulit. Hal ini harus dipertimbangkan kembali oleh para petugas agar memberikan hukuman yang setimpal, bahkan kalau bisa hukuman ini dihapus karena kedua remaja tersebut melakukan tindakan yang hanya merugikan beberapa rupiah saja tidak sampai berjuta-juta.

Jumat, 27 April 2012

Sahabat Terindah

Senyummu warnai hariku
Tawamu bahagiakan hidupku
Candamu hidupkan jiwaku
Perhatianmu semangatkan ragaku

     Kamu pelengkap hidupku
     Kamu ada disaat suka dan duka
     Kamu berikan pundakmu disaat aku duka
     Kamu berikan pelukannmu disaat aku bahagia

Kamu adalah segalanya
Karena kamu adalah sahabatkuh
Sahabat yang Tuhan berikan untuk hidupku
Terimakasih sahabatkuh :*

Selasa, 17 April 2012

Hacker Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara Atau Denda Rp 2 Miliar

Ternyata tidak hanya mengirimkan gambar porno saja yang diancam hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bagi mereka para hacker yang menggunakan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional, maka akan dihukum delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Ancaman ini tidak main-main. Lebih-lebih untuk katagori komputer yang dilindungi.
Komputer macam apa saja yang dilindungi? Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA seperti dilansir Kompas, dalam Pasal 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa ada beberapa katagori. Di antaranya, katagori komputer eksklusif khusus. Komputer ini, untuk lembaga finansial pemerintah. Kedua, komputer yang secara luas digunakan oleh negara atau untuk berkomunikasi dan berniaga dengan pihak lainnya di luar negeri.
 








Sumber :
http://www.resep.web.id/berita/hacker-diancam-hukuman-8-tahun-penjara-atau-denda-rp-2-miliar.htm

Gara-gara Ganja Selinting, Hery Didenda Rp 800 juta


Hati-hati dekat-dekat dengan narkotika. Sebab hanya gara-gara nikmat sesaat, hukuman penjara dan denda menanti di depan mata. Inilah yang dialami Hery Herwani (28) harus didenda Rp 800 juta plus hukuman penjara.
Seperti dalam putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Sabtu (24/3/2012), cerita ini terjadi pada 5 September 2010 silam. Sore itu Hery sedang makan di Warteg 234, Leuwiliang, Bogor, bersama teman-temannya, Cepi (29), Soleh (32) dan Dapid (25). Tidak berapa lama, datanglah Breno (32) yang ikut makan di warteg tersebut.
Usai makan, Breno mengeluarkan sebuah korek api yang dalamnya berisi satu linting ganja. Nah, mereka pun ramai-ramai menghisap barang haram tersebut. Tidak berapa lama, polisi menggerebek Hery cs. Namun Breno berhasil kabur.
Setelah memasuki proses pengadilan, pada 5 September 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan 3 bulan penjara.
Anehnya, pada 25 Januari 2011 Pengadilan Negeri (PN) Cibinong malah membebaskan Hery. JPU pun tidak terima dan mengajukan kasasi dengan tuntutan serupa. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.
Di MA, nasib Hery pun berbalik karena MA pada 24 Oktober 2011 silam membatalkan putusan PN Cibinong tersebut. Oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dia dihukum 3 tahun penjara." Juga denda Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar denda maka diganti penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan yang dibuat 2 hakim anggota Sri Murwahyuni dan Imam Harjadi.
 

 
  


Sumber :
http://www.hollywood-celebrity-news.com/gara-gara-ganja-selinting-hery-didenda-rp-800-juta/

Sabtu, 14 April 2012

Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata

Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.
Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata?
Perbedaan mengadili
  • Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
  • Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan pelaksanaan
  • Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
Perbedaan dalam penuntutan
  • Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
  • Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.
Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan hukum perdata mengatur hak pribadi dan hukum pidana mengatur hak yang berkenaan dengan orang banyak, sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam hukum perdata maka pelanggaran tersebut bisa ditindaklnjuti apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila terjadi suatu pelanggaran maka negara langsung mengambil tindakan kecuali dalam delik2 tertentu yaitu delik aduan….
Sumber :
http://rheinaldyy2likesrin.wordpress.com/2010/09/02/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum-perdata/

Kamis, 12 April 2012

Seni menikmati pempek Palembang

Ngomongin pempek uhhh gak ada abisnya, nih baca di blogkuh yah :

Menikmati pempek Palembang bukan sekedar soal rasa atau jenisnya saja tapi juga dari cara memakannya :). Seperti kita ketahui pempek tidak lepas dari cuko, nah kebanyakan orang luar Palembang kurang tahu bagaimana cara menikmati pempek yang pas karena cuko hanya dicocol bukannya dihirup seperti minum air.

Mungkin mereka khawatir jika akan membuatnya giginya cepat rusak karena cuko memang mengandung asam, padahal orang Palembang sendiri kadang bangun tidur sudah makan pempek tapi rata-rata gigi mereka tetap kuat hehe.

So bagaimana teknik atau seni memakan pempek yang pas ? berikut saya jabarkan :

* Pertama, pempek dicelup atau dicocol ke cuko lalu dimakan
* Kedua, hiruplah cukonya seperti minum teh
* Seterusnya ulangi langkah pertama hingga pempek dan cuko di piring habis atau kalau mau nambah tinggal pesan lagi hehehe

Sederhana memang, tapi ada sensasi yang berbeda dan jauh lebih nikmat jika dibandingkan dengan hanya dicocol saja. So selamat menikmati pempek Palembang :).

ini gambar pempeknya teman-teman :),,,hem jadi ngiler yah hehehe.












Luka

Saat ku mencoba percaya sekali lagi pada cinta
Saat itu juga aku di khianat
Saat ku coba mengasihi kembali
Saat itu juga aku dikasihani

Saat ku rengkuh bahagia
Secepat kilat harus enyah lagi
Ku gantung harapan
Namun kau hempas ke pelataran

Ku coba rangkai mimpi
Kau bangunkan tidurku
Menyakiti sampai ke akar hati
meluka sekali lagi

Rindu

Kamu bagai angin di peron kereta
Datang sekilas lalu berlalu kembali
Membuat ku menunggu sekali lagi

Rinduku hamil sembilan bulan
Melahirkan luka yang berkepanjangan
Rinduku bagai harapan semu

Hanya menjadi asa yang sia-sia
Rinduku membuat jemu
Hanya kalbu yang membalut ragu

Rinduku menjadi drama
Berakhir hanya dengan aku yang tersisa didalamnya

Tak Mengerti Inginku

Sendiri,,
Ya aku selalu merasa sendiri,,
Di dalam kerumunan teman akupum merasa sendiri

Entah apa yang kau mau
Apa yang kau butuh
akupun tak mengerti maumu

Kau datang dan pergi sesuka hatimu
Merobek hatiku
Melukaiku,, namun kaupun tak mengerti inginku

Minggu, 01 April 2012

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

1.Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

2.Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelakuusaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasaioleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

3.Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
–Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usahaatau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah adayang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepada Perseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. –Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baruyang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. –Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau asset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut

4.Sebutkan beberapa asas dalam UU no.5 Tahun 1999
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasiekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dankepentingan umum.

5.Apa tujuan UU tersebut digunakan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasiyang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dariUU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatankonsumen.
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagal salahsatu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehatsehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

6.Kegiatan apa saja yang dimaksud persaingan
Dasar pemikiran UU No.5/1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perludilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalamiklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan denganstrategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yangtidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominanPelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat berupa:
1) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usahayang sama pada pasar bersangkutan.
2) menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukanhubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
3) memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
4) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

7.Sebutkan hambatan-hambatan terhadap perdagangan dan pelaksanaan UU tersebut
Adanya tindakan pelaku usaha seperti :
 Melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan ataumematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
 Melakukan kecurangan dalani menetapkan biaya produksi dan biaya lainnyayang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa
 Bersekongkol dengan pihak lain unuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
 Bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatanusaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
 Bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang danatau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitasmaupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

8.Berikan perbedaan monopoli, monopsoni, oligopoli dan oligopsoni
 Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanyaada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsume

Cirri-ciri dari pasar monopili adalah :
 1.Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
 2.Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
 3.Produsen memiliki kekuatan untuk menentukan harga
 4.Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupakeunggulan perusahaan.

 Monopsoni adalah adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan.Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasailebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1.Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2.Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product).
3.Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4. Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader
yaitu penjual yangmemiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut

Oligopsoni adalah suatu bentuk interaksi yang secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang danatau jasa dalam pasar yang bersangkutan.Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapatmengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

9.Pemboikotan dan penguasaan pasar dalam penetapan harga
UU no.5 Tahun 1999 pasal 10 tentang Pemboikotan.
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapatmenghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.”“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.Pada UU no. 5 pasal 5 ayat 1 “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelakuusaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harusdibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Kecuali jikasudah dibuat suatu perjanjian dalam suatu usaha patungan atau perjanjian yang didasarkanundang-undang yang berlaku.

Nara sumber :
http://www.scribd.com/doc/16045405/Monopoli-dan-Persaingan-Usaha-tidak-sehat