Kamis, 27 Desember 2012

Kondisi Keuangan Mempengaruhi Hubungan Orang tua Dan Anak

Sebuah penelitian baru menemukan bahwa masalah keuangan mempengaruhi hubungan orang tua dengan anak-anak mereka. Secara khusus, orang tua yang mengalami masalah keuangan dan depresi cenderung merasa terhubung dengan anak-anak mereka, dan anak-anak mereka kurang terlibat dalam "prososial" perilaku seperti sebagai relawan atau membantu orang lain, menurut University of Missouri Profesor Gustavo Carlo.
"Studi ini berfungsi sebagai pengingat bahwa perilaku anak dipengaruhi oleh isu-isu di luar lingkungan mereka," kata Carlo. "Situasi ekonomi Keluarga 'dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lebih luas dalam masyarakat kita, dan masalah-masalah keuangan dapat menyebabkan depresi yang merugikan bagi hubungan orangtua dan anak."
Perilaku prososial menyebabkan perkembangan moral, yang menghasilkan hubungan dan peningkatan kinerja lebih baik di tempat kerja dan sekolah, menurut Carlo. "Bahkan keluarga kelas menengah yang mengalami kesulitan keuangan, akan mempengaruhi kemampuan mereka menjadi orangtua yang efektif," kata Carlo. "Ketika orangtua depresi, maka hal itu akan mempengaruhi hubungan mereka dengan anak-anak mereka."
Dia menyarankan para orang tua untuk membantu menyeimbangkan diri dengan menghabiskan waktu yang berkualitas dengan anak-anak mereka. "Membesarkan anak-anak bukanlah hal yang mudah," kata Carlo. Penelitian yang diberi judul "Sebuah Pengujian Model Saring Ekonomi Terhadap Perilaku Prososial Remaja," diterbitkan dalam Journal of Research Teenage sebelumnya tahun ini. Carlo berkolaborasi dengan peneliti Laura Padilla-Walker dan Day Randal di Brigham Young University.

Narasumber :  http://pengajarplus.com/berita-pendidikan/1033-kondisi-keuangan-mempengaruhi-hubungan-orang-tua-dan-anak.html

Jumlah uang palsu meningkat

Bank Indonesia melaporkan tingkat peredaran uang palsu di Indonesia meningkat dari delapan lembar per 1 juta lembar uang beredar pada tahun lalu menjadi 9 lembar per 1 juta lembar uang beredar pada tahun ini.
Meski demikian, Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Mokhammad Dahlan mengatakan tingkat peredaran uang palsu di Indonesia termasuk rendah karena selalu di bawah 10 lembar per 1 juta lembar uang beredar.
“Persentase pertumbuhan uang palsu sebetulnya tidak terlalu signifikan. Dari tahun ke tahun rata-rata tingkat peredaran uang palsu memang di kisaran delapan sampai dengan sembilan lembar per 1 juta lembar uang beredar,” katanya, pekan ini.
Menurut dia, tingkat kualitas pemalsuan uang di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. Dahlan mengatakan uang palsu di Indonesia relatif kentara dan dapat dideteksi dengan menggunakan mekanisme 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang sehingga lebih mudah dideteksi oleh masyarakat umum.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mendeteksi uang palsu. Mudah-mudahan dengan begitu akan menekan tingkat peredaran uang palsu,” ujarnya.
Dia mengutarakan BI tidak berwenang mengawasi valuta asing palsu. Wewenang BI, kata Dahlan, mengawasi peredaran rupiah palsu. “Jika kami menemukan valuta asing palsu, akan diserahkan ke kepolisian untuk diteliti

Narasumber :  http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/jumlah-uang-palsu-meningkat

Cara Sederhana Mengelola Keuangan

Masalah keuangan adalah hal yang umum dialami keluarga muda, apalagi di tahun-tahun pertama menjalani kehidupan berumahtangga. Belum lagi si kecil tak lama kemudian hadir di tengah Anda dan pasangan. Benarkah masalahnya terletak dari besar-kecilnya pendapatan keluarga?

“Seringkali masalahnya bukan terletak pada penghasilan yang kurang, tapi kebiasaan yang salah dalam mengelola uang,” ungkap Ligwina Hananto, ahli perencanan keuangan dalam sebuah acara Ayahbunda beberapa waktu lalu. Ternyata, dalam kenyataan, seorang ayah yang berpenghasilan ratusan juta rupiah bisa mengalami shock ketika menemukan uangnya tinggal Rp. 500.000,00 sebelum akhir bulan.

Ligwina memberikan beberapa kunci untuk mengelola keuangan secara sederhana:
1.    Pahami portfolio keuangan keluarga Anda. Jangan sampai Anda tak tahu isi tabungan, jumlah tagihan listrik, telepon, servis mobil, belanja, biaya periksa dokter dan lainnya. Anda harus tahu berapa hutang kartu kredit, pinjaman bank atau cicilan rumah dan mobil.
2.    Susun rencana keuangan atau anggaran. Rencana keuangan yang realistis membantu Anda bersikap obyektif soal pengeluaran yang berlebihan. Tak perlu terlalu ideal, sehingga lupa kebutuhan diri sendiri. Tak ada salahnya memasukkan kebutuhan pergi ke salon, spa atau clubbing. Yang penting, anggarkan jumlah yang realistis dan Anda pun harus patuh dengan anggaran tersebut.
3.    Pikirkan lebih seksama pengertian antara “butuh” dan “ingin”. Tak jarang kita membelanjakan uang untuk hal yang tak terlalu penting atau hanya didorong keinginan, bukan kebutuhan. Buatlah daftar berupa tabel yang terdiri dari kolom untuk item belanja, kebutuhan dan keinginan. Setelah mengisi kolom item belanja, isilah kolom “kebutuhan” dan “keinginan” dengan tanda cek (V). Dari sini pertimbangkan dengan lebih matang, benda atau hal yang perlu Anda beli/penuhi atau tidak.
4.    Hindari hutang. Godaan untuk hidup konsumtif semakin besar. Tapi bukan berarti dengan mudah Anda membeli berbagai benda secara kredit. Tumbuhkan kebiasaan keuangan yang sehat dimulai dari yang sederhana, seperti tak memiliki hutang konsumtif.
5.    Meminimalkan belanja konsumtif. Bertemu teman lama untuk bertukar pikiran di kafe terkadang memang perlu, tapi tak berarti Anda harus melakukannya di setiap Jumat sore. Anda bisa gunakan pengeluaran ini untuk menabung atau memenuhi kebutuhan lain.
6.    Tetapkan tujuan atau cita-cita finansial. Susun target keuangan yang ingin Anda raih secara berkala, bersama pasangan. Tetapkan tujuan spesifik, realistis, terukur dan dalam kurun waktu tertentu. Tujuan ini membantu Anda lebih fokus merancang keuangan. Misalnya, bercita-cita punya dana pendidikan prasekolah berstandar internasional dan sebagainya.
7.    Menabung, menabung, menabung. Ubah kebiasaan dan pola pikir. Segera setelah menerima gaji, sisihkan untuk tabungan dalam jumlah yang telah Anda rencanakan sesuai tujuan atau cita-cita finansial keluarga Anda. Sebaiknya, Anda memiliki rekening terpisah untuk tabungan dan kebutuhan sehari-hari.
8.    Berinvestasilah! Tentu Anda tak akan puas dengan hanya menunggu tabungan membumbung. Padahal cita-cita Anda untuk keluarga “selangit”. Inilah saat yang tepat untuk juga memikirkan investasi. Kini bentuknya macam-macam. Takut akan risiko investasi?! Tak perlu khawatir, Anda hanya perlu belajar pada ahlinya. Konsultasikan keuangan Anda dengan ahli keuangan yang handal!   
 
Narasumber : http://www.ayahbunda.co.id/Artikel/Keuangan/Keluarga/cara.sederhana.mengelola.keuangan.keluarga/001/004/7/3
 

Resiko Yang Umum Dalam Berinvestasi di Reksa Dana

Setiap investasi selalu disertai dengan unsur-unsur risiko. Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi, calon investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risiko sebagai berikut.
  1. Keuntungan Tidak Dijamin Investor harus menyadari bahwa dengan berinvestasi dalam Reksa Dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian dividen, keuntungan, ataupun kenaikan modal investasi.
  2. Risiko Umum Pasar Modal Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa unsur risiko pasar. Oleh karena itu, Reksa Dana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari:
    • global, regional atau perkembangan ekonomi nasional;
    • kebijakan pemerintah atau kondisi politik;
    • development in regulatory framework, law and legal issues
    • pergerakan suku bunga secara umum;
    • sentimen investor yang luas, dan
    • guncangan eksternal (misalnya: bencana alam , perang dan lain-lain)
  3. Risiko Efek Ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek. beberapa contohnya adalah Kemungkinan default perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di downgrade.
  4. Risiko Likuiditas Risiko likuiditas dapat didefinisikan sebagai seberapa mudah sebuah efek dapat dijual pada atau mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa.
  5. Risiko Inflasi Risiko tingkat inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi Anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
  6. Risiko Pembiayaan Pinjaman Jika dana pembelian unit Reksa Dana didapat dari pinjaman, maka investor perlu memahami bahwa:
    • Pinjaman meningkatkan kemungkinan baik untuk untung maupun rugi;
    • Jika nilai investasi turun dibawah tingkat tertentu, investor mungkin diminta oleh lembaga keuangan untuk menambah agunan, atau mengurangi jumlah pinjaman ke level yang disyaratkan;
    • Biaya pinjaman dapat bervariasi dari waktu ke waktu tergantung pada fluktuasi suku bunga;
    • Risiko menggunakan pinjaman harus di pertimbangkan secara berhati-hati karena mengandung risiko.
  7. Risiko Ketidakpatuhan Hal ini mengacu pada risiko terhadap Reksa Dana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena  ketidak-sesuaian terhadap hukum, aturan, peraturan, etika dan Policy and Procedure internal dari Manajer Investasi.
  Narasumber : http://www.cimb-principal.co.id/Investor%27s_Guide-@-General_Risks_of_Investing_in_Mutual_Funds.aspx

Cara Investasi Aman untuk Pemula

Investasi bisa dilakukan di berbagai instrumen, mulai dari obligasi, saham, emas, dan lain-lain. Carilah investasi yang kira-kira memberikan yield (imbal hasil) lebih tinggi dari tingkat inflasi tahunan.

Jangan sampai uang lebih Anda hanya disimpan di bank karena makin lama akan semakin habis tergerus inflasi. Bagi Anda yang belum pernah berinvestasi, mungkin akan punya banyak kekhawatiran. Untuk itu, kami hadirkan tujuh tips berinvestasi untuk pemula, seperti yang dikutip detikfinance dari beginnerinvest.

1. Berinvestasi pada Saat yang Tepat
Kunci pertama dalam sukses berinvestasi adalah mengetahui terlebih dahulu bahwa seperti kehidupan, ekonomi juga berjalan dengan siklusnya tersendiri. Mirip seperti musim yang berjalan hampir saham setiap tahun, begitu juga halnya dalam berinvestasi.

Jika Anda masuk pada saat yang tepat dalam siklus tersebut, maka uang yang dihasilkan akan lebih banyak. Salah satu cara melihat siklus ini masih dalam tahap awal atau sudah puncaknya, atau bahkan sudah menurun akan dibahas di poin terakhir.

2. Tentukan Siklus yang Cocok dengan Anda
Kunci kedua dalam berinvestasi adalah mengetahui siklus yang sedang berlangsung. Sebagai contoh siklus finansial di Amerika Serikat yang sudah pernah berjaya awal tahun 80 sampai akhir 90-an sudah berakhir, kini mereka masuk ke siklus komoditas, seperti baja, minyak mentah, sawit dan sebagainya.

3. Amati Tiap Siklus, Pilih yang Terbaik
Kunci ketiga dalam sukses berinvestasi adalah ketika memperhatikan siklus setiap instrumen investasi, anda bisa memilih siklus mana yang siap menanjak. Sebagai contoh, jika di AS sekarang ini sedang masuk di siklus komoditas, baja sempat menjadi yang paling seksi. Sekarang baja sudah mulai turun dan siap digantikan emas. Jika anda mencermati siklus ini dengan baik, maka sudah saatnya anda masuk untuk membeli emas dengan segera.

4. Cari Instrumen Investasi yang Anda Kuasai

Kunci keempat dalam sukses berinvestasi adalah memilih instrumen investasi yang anda kuasai, lebih bagus lagi yang anda sukai. Ada beberapa pilihan jika anda akan memulai investasi dengan modal kurang dari Rp 10 juta.

- Reksa Dana, yaitu wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

- Beli saham di pasar modal. Dengan terjun langsung ke pasar modal anda bisa memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang anda inginkan, tinggal menunjuk broker yang profesional maka anda bisa langsung mulai. Biaya (fee) untuk broker pun tidak terlalu tinggi dan anda bisa dengan mudah melakukan diversifikasi untuk mengurangi risiko.

- Logam Mulia. Dengan membeli logam mulai, contohnya emas, anda tidak perlu tertalu repot mengurusinya. Tinggal didiamkan saja maka harganya akan naik. Tapi, di tengah krisis seperti sekarang ini harganya berfluktuatif dengan cepat. Kalau anda pintar, anda bisa beli di saat murah dan jual di saat tinggi.

5. Investasi Harus Ditahan untuk Jangka Panjang
Kunci kelima dalam sukses berinvestasi adalah harus ditahan untuk jangka waktu yang cukup panjang. Hal ini dilakukan untuk menepis volatilitas dan risiko kerugian. Kesalahan terbesar yang sering dilakukan investor adalah selalu terlalu siap melindungi portofolionya, sehingga sering panik ketika pasar jatuh dan melepas seluruh investasinya. Padahal, sebaiknya investor harus yakin kalau tren melemah itu hanya bagian dari siklus yang nantinya akan kembali menguat, kecuali memang siklus instrumen investasi tersebut sudah mendekati puncaknya.

6. Evaluasi Setiap Tren Investasi
Kunci keenam dalam sukses berinvestasi adalah menjadi investor yang bertolak belakang, tetapi tidak melawan pasar. Contohnya, saat semua orang melakukan aksi beli, anda harus jadi penjual. Begitu juga sebaliknya, saat semua orang menjual, anda harus jadi pembeli. Seperti kata Warren Buffett, "anda harus rakus saat orang lain ketakutan, dan ketakutan saat orang lain rakus."

7. Ketahui Puncak dari Siklus Investasi Sebelum Jatuh
Sebuah investasi akan mencapai puncaknya sebelum akhirnya masuk ke tren menurun. Memang puncaknya tidak bisa dilihat oleh mata telanjang, tapi ada beberapa ciri yang bisa anda perhatikan:

- Imbal hasil yang anda dapatkan tiba-tiba mengebut, lebih tinggi dari yang biasanya anda dapatkan dalam jangka waktu setahun. Sebentar lagi siklus investasi ini akan mencapai puncaknya.
- Jika semua yang anda kenal, teman-teman, saudara dan tetangga membicarakan soal keuntungan hasil investasi yang didapat di instrumen yang sama dengan anda. Ciri-ciri mendekati puncaknya.
- Jika banyak orang mulai berhenti kerja dan mengandalkan hidup hanya dengan berdagang saham di bursa lewat online trading, atau menjadi broker properti. Contoh seperti ini menunjukkan kedua instrumen investasi itu sudah mencapai siklus puncaknya, sudah saatnya anda mencari instrumen investasi baru dengan siklus yang masih muda.











Narasumber : http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/85937-7-tips-investasi-aman-untuk-pemula.html

Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Narasumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik

Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 26

PPh pasal 25

PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.

Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

PPh pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh 
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
               1.   20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
                     Wajib Pajak  Luar Negeri berupa :
                     a. dividen;
                     b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan      dengan jaminan pengembalian hutang;
                     c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
                     d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
                     e. hadiah dan penghargaan
                     f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
               2.  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
                    a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
                    b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
                        melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri.
               3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari 
                   suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
              4.  Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
 


Pajak Penghasilan Pasal 22


PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.    Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

Pajak Penghasilan Pasal 24



PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

Pajak Penghasilan Pasal 23



Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

 PEMOTONGAN PAJAK :

1. badan pemerintah;
2. subjek pajak badan dalam negeri;
3. penyelenggara kegiatan;
4. Bentuk Usaha Tetap;
5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :

a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau

b. orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.



Narasumber : http://www.pajak.net/info/PPh23.htm


 











































Seri PPh - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Tarif Dan Penerapannya
  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
    Penerima PTKPSetahunSebulan
    untuk diri pegawaiRp 15.840.000Rp 1.320.000
    tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)Rp 1.320.000Rp 110.000
    tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orangRp 1.320.000Rp 110.000
    *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
    sampai dengan Rp 50 juta5%
    diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
    diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
    diatas Rp 500 juta30%
  8. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
      Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
      Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
      Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
      Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
      Total Pengurangan = Rp. 150.000
      Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
      Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
      PTKP setahun:
      • WP sendiri = Rp. 15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
      Total PTKP = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 5.040.000
      PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
      PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
  2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    1. Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
      Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
      Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
      Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
      PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
      PKP = Rp. 15.720.000
      PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
      PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
  3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      THR = Rp. 1.000.000
      Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
      Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 11.690.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
      PPh Pasal 21 atas gaji
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
      Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 10.740.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
      PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
      = Rp. 584.500– Rp.537.000
      = Rp. 47.500
  4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
    1. Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
  5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
    1. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
      = 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
      = Rp 34.000,00
  6. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
    1. Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
  7. Penghasilan atas Upah Harian.
    1. Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
      Upah sehari Rp 200.000,00
      Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
      PKP Sehari Rp 50.000,00
      PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)

    Narasumber :
    http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21

Kebijakan Ekonomi Orde Baru

Setelah berhasil memulihkan kondisi politik bangsa Indonesia, langkah selanjutnya Yang ditempuh oleh pemerintah adalah melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional diupayakan pada zaman Orde baru direalisasikan melalui pembangunan jangka pendek dan pemnagunan Jangka Panjang. Pembangunan jangka pendek dirancang melalui pembangunan lima tahun (PELITA). Setiap pelita memiliki misi pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia.
Namun pengertian dari pembangunan nasional yang sesungguhnya merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara. Pembangunan nasional dilakukan untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk memberikan arah dalam usaha mewujudkan tujuan nasional tersebut, maka MPR telah menetapkan GBHN sejak tahun 1973, yang pada dasarnya merupakan pola umum pembangunan nasional dengan rangkaian program-programnya. GBHN dijabarkan dalam repelita yang berisi program-program konkret yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. Pelaksanaan repelita telah dimulai sejak tahun 1969.
Pembangunan nasional yang selalu dikumandangkan tidak terlepas dari Trilogi Pembangunan. Bunyi Trilogi pembangunan itu adalah sebagai berikut:
  • Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciftanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat;
  • Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi;
  • Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Selain itu dikumandangkan juga bahwa pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sebagai pelaksanaan pembangunan tidak akan bermakna apabila tidak diiringi oleh pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, sejak Pelita III Pemerintah Orde baru menetapkan 8 jalur Pemerataan sebagai berikut:
  • Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  • Pemerataan pembagian pendapatan.
  • Pemerataan kesempatan kerja.
  • Pemerataan kesempatan berusaha.
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
  • Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Narasumber :
http://www.pustakasekolah.com/kebijakan-ekonomi-orde-baru.html

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi, dan Kausalitas


1. Paragraf Generalisasi

Generalisasi adalah Penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.

Contoh :

Untuk mendapatkan komputer dengan kinerja yang memuaskan, kita wajib membeli hardware dan meng-upgrade software dengan baik. Bukan hanya itu saja, semua komponen komputer haruslah dirawat dengan baik agar tidak terjadi kerusakan. Dan pemakaian komputer haruslah baik, mulai dari penataan cahaya, suhu udara dan lama komputer dalam keadaan aktif. Jangan sampai komputer dalam keadaan menyala, tetapi tidak diakses. Jadi, untuk mendapatkan kinerja maksimal, memuaskan dan awet kita harus benar-benar memperhatikan komputer kita.

2. Paragraf Analogi

Analogi adalah Penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.

Contoh :

Dalam era sekarang kebutuhan akan komputer sangatlah besar. Banyak pelajar-pelajar yang diwajibkan sekolahnya untuk menguasai komputer. Sama dengan halnya para pegawai-pegawai negeri dan swasta. Walaupun kedua pihak tersebut berbeda dalam cara penggunaan dan kebutuhannya akan tetapi komputer bagi kedua pihak tersebut haruslah dikuasai. Di kalangan pelajar penguasaan komputer akan membuat mereka lebih kreatif dan mumpuni untuk menentukan masa depan mereka. Tetapi di dalam kalangan pegawai, penguasaan komputer akan memberikan mereka skill tambahan untuk melancarkan pekerjaan dan tugas-tugas kantor. Oleh karena itu untuk menunjang segala kagiatan para pelajar dan para pegawai, penguasaan komputer sangatlah penting.

3. Paragraf Sebab-Akibat (Kausalitas)

Paragraf hubungan sebab akibat (hubungan kausal) adalah Paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.

Contoh :

Grafik komputer era sekarang semakin bagus. Dari gambar 2D sampai sekarang berkembang menjadi 3D bahkan sebagian instansi membuat grafik 4D. Untuk membuat grafik sebagus ini, memerlukan hardware dan software penunjang yang baik. Karena semakin banyaknya film 3D dan diminati oleh masyarakat, permintaan pembuat grafik akan hardware semakin tinggi. Oleh karena itu, hardware dan software penunjang grafik komputer semakin mahal, bagus dan bermacam-macam.

 

 http://jastroklasik.blogspot.com/2012/06/paragraf-generalisasi-analogi-dan.html

CONTOH MEMBUAT KERANGKA OUTLINE

OUTLINE
TOPIK : Melestarikan Kebudayaan
Lagu Daerah
Nama-nama dan Cara Melestarikan Kebudayaan Lagu Daerah
Bab I   : PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
  2. Identifikasi Masalah
  3. Rumusan Masalah
  4. Tujuan
  5. Manfaat
Bab II : PEMBAHASAN
  1. Definisi Kebudayaan
  2. Nama-nama Lagu Daerah:
  • Lagu Ampar-Ampar Pisang
  • Lagu Anak Kambing Saya
  • Lagu Angin Mamiri
  • Lagu Anju Ahu 
  • Lagu Apuse
3.  Asal Daerah :
  • Kalimantan Selatan
  • NTT
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatra Utara
  • Papua
4.  Cara Melestarikannya
Bab III  : Kesimpulan dan Saran
  1. Kesimpulan
  2. Saran