kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai kasus pelanggaran hukum kode etika yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah, yang merupakan terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013. Menurut kronologi yang dirilis oleh situs berita Detik, ia bertemu dengan Luthfi Hasan pada pukul 12:30, di Gedung Nusantara 3, Komplek gedung DPR. Pada pukul 15:00, ia menuju kantor PT Indoguna dan menerima uang Rp1 Miliar dari tersangka lain, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Berdasarkan rekaman KPK, ia kemudian menghubungi Luthfi Hasan untuk mengkonfirmasi pemberian ini. Namun di luar dugaan ia membawa uang itu ke Le Meridien dan berkencan dengan seorang mahasiswi. Ia kemudian tertangkap dan uang Rp1 Miliar yang ada di jok mobil disita. Terdapat dua versi penangkapan, yaitu tertangkap saat sedang makan malam di kafe dan tertangkap saat sedang berduaan di kamar hotel. Pada tanggal 5 Februari 2013, pasangan Ahmad Fathanah saat itu menggelar konferensi pers untuk membantah berita tertangkap di kamar hotel, namun kemudian di persidangan, keduanya mengaku tertangkap di kamar hotel setelah melakukan hubungan intim. Terdapat variasi keterangan oleh penyidik KPK bahwa keduanya ditangkap di depan lift, namun kemudian dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Abraham Samad bahwa penangkapan terjadi di kamar. Selama masa pemeriksaan sebagai tersangka, ia mengaku mencuri Berita Acara Pemeriksaan untuk dipelajari kembali oleh pengacaranya.
Solopos.com, JAKARTA — Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Fathanah juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sebagaimana diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013), membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
Sebepumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi.
Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango, sebagai Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Fathanah, yakni Ahmad Rozi menegaskan jika kliennya siap menghadapi persidangan hari ini.”Dia sehat dan siap,” katanya.
Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.
Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.
JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Analisis :
Pada kasus diatas telah melanggar kode etik publik. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ahmad Fathanah dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Opini :
Menurut saya pada kasus ini hukum di Indonesia harus ditegakan sebaik-baiknya karena pada kasus pelanggaran kode etik ini sangatlah merugikan banyak pihak terutama bangsa Indonesia, semoga dengan ditangkapnya orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan tugas nya ini pihak kepolisian dan KPK atau pihak-pihak terkait lainnya bisa menangkap para koruptor di Indonesia. Dalam hukuman pun harus seberat beratnya jika perlu sampai hukuman mati karena bagaimana negara ini bisa menjadi lebih baik lagi jika dalam pertumbuhannya selalu diganggu oleh para pelanggar kode etik seperti para koruptor.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_Fathanah
http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548