Nama : Rani Susilawati
Kelas : 2EB04
NPM :25210645
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama (PJP I), pembangunan koperasi di Indonesia menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Koperasi berhasil menjadi pilar penopang utama perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar tersebut adalah anatara lain : Bank BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN). Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I mempunyai banyak kelemahan yang mendasar, antara lain : manajerial, kualitas sumber daya manusia,permodalan, dan pemasaran.
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan pertanian, tetapi gagal dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemerintahan membuat kebijakan pembangunan dalm pelita VI sebagai berikut.
1.Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Badan usaha koperasi yang mandiri harus mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota. Koperasi didesa harus dikembangkan kualitas dan kemampuannya, serta perlu ditingkatkan peranannya dalam kehidupn ekonomi dipedesaan.
2.Pelaksannan Fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih professional memalui penyuluhan,pendidikan, dan pelatihan.
3.Peningkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya diberbagai sector kegiatan ekonomi, baik didalam negeri maupun diluar negri, dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal. Kegiatan ekonomi yang sudah berhasil dikembangkan organisasi koperasi, diharapkan tidak diberikan pada badan usaha lain, dengan memperhitugkan kepentingan ekonomi nasional dalam rangka pemerataan kesempatan usah dan kesempatan kerja
4.Kerjasama antar organisasi koperasi dengan usaha Negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujutkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi saling mendukung dan saling menguntungkan. Potensi koperasi untuk tumbuh menjadi skala usaha besar terus ditingkatkan melalui antara lain jaringan usaha koperasi,pemilikan saham, keterkaitan dengan usaha hulu dan usaha hilir dalam usaha Negara maupun usaha swasta.
Pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastuktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas,lemaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri. Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang di masyarakat luas.
Agar organisasi koperasi dapat berkembang secara kreatif dan kompetitif, berbagai bentuk intervensi yang selama ini cenderung menghalangi perkembangan koperasi perlu segera diakhiri. Penyusunan pUU dan peraturan perkoperasian harus diusahakan secara maksimal agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Sedangkan keberadaan Departemen Koperasi harus dibatasi dengan sedemikian rupa,sehingga tidak bersifat mengahalang-halangi kebebasan berkoperasi dan tanpa campur tangan politk.
Sumber : Sartika, Tiktik. 2008. “EKONOMI KOPERASI”.Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar