Pemerintah tidak memberikan tax holiday, karena didalam
ketentuan perpajakan dan peraturannya sudah terdapat fasilitas atau
stimulus perpajakan atau adanya loopholes.
Pelaksanaan perpajakan yang efektif dan efisien akan menghasilkan
penghematan pajak (tax-saving) atau penangguhan pembayaran pajak
(tax-shifting) yang akan memperbaiki cash flow perusahaan:
Dalam sistem self assessment WP diberi kepercayaan untuk
menghitung, membayar, menyetorkan dan melaporkan PPh-badan serta
berkewajiban memotong PPh pihak lain atau memungut PPN & PPn BM
kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar