Minggu, 08 Januari 2012

Harapan Saya Koperasi Yang Akan Datang

Nama : Rani Susilawati
Kelas : 2EB04
NPM : 25210645


Harapan saya untuk kedepannya agar pemerintah lebih jeli dalam pengawasannya dan mengimplementasikan dasar-dasar daripada arti koperasi itu sendiri

Karena tak sedikit koperasi yang menyimpang yang justru bukan membantu masyarakat malah membebani masyarakat dengan syarat-syarat atau ketentuan yang ada pada koperasi yang nakal

Dan bertindak tegas 

Koperasi Pada Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna adalah merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena mampu mengalokasikan sumbaer daya secara optimal. Struktur pasar ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1.Jumlah produsen /pengusaha/penjual sangat banyak dan volume usahanya hanya merupakan bagian kecil dari volume barang sejenis dipasar.
2.Produk yang diperdagangkan bersifat homogen.
3.Hambatan masuk ke pasar bagi para penjual tidak ada,mereka bebas keluar atau masuk ke dalam pasar.
4.Mobilitas faktor-faktor produksi berjalan secara sempurna.
5.Pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap tentang pasar, struktur harga, dan kualitas barang (Mc Eachern,2000)

Implikasi dari ciri-ciri tersebut adalah masing-masing pedagang/penjual tidak bisa menentukan harga, mereka berperan sebagai pengambil harga (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi oleh masing-masing penjual berbentuk horizontal sejajar dengan sumbu kuantitas produk (output). Hal ini berarti penjual dapat menjual produk dengan jumlah berapapun pada tingkat harga pasar yang berlaku. Kurva permintaannya juga merupakan kurva penerimaan rata-rata dan juga kurva marginal revenue bagi penjual.


Sumber : Sartika, Tiktik. 2008. “EKONOMI KOPERASI”.Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia

Perkembangan Koperasi di Indonesia Saat ini

Nama : Rani Susilawati
Kelas : 2EB04
NPM :25210645

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama (PJP I), pembangunan koperasi di Indonesia menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Koperasi berhasil menjadi pilar penopang utama perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar tersebut adalah anatara lain : Bank BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN). Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I mempunyai banyak kelemahan yang mendasar, antara lain : manajerial, kualitas sumber daya manusia,permodalan, dan pemasaran.

Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan pertanian, tetapi gagal dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemerintahan membuat kebijakan pembangunan dalm pelita VI sebagai berikut.

1.Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Badan usaha koperasi yang mandiri harus mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota. Koperasi didesa harus dikembangkan kualitas dan kemampuannya, serta perlu ditingkatkan peranannya dalam kehidupn ekonomi dipedesaan.
2.Pelaksannan Fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih professional memalui penyuluhan,pendidikan, dan pelatihan.
3.Peningkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya diberbagai sector kegiatan ekonomi, baik didalam negeri maupun diluar negri, dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal. Kegiatan ekonomi yang sudah berhasil dikembangkan organisasi koperasi, diharapkan tidak diberikan pada badan usaha lain, dengan memperhitugkan kepentingan ekonomi nasional dalam rangka pemerataan kesempatan usah dan kesempatan kerja
4.Kerjasama antar organisasi koperasi dengan usaha Negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujutkan kehidupan perekonomian berdasarkan  demokrasi ekonomi saling mendukung dan saling menguntungkan. Potensi koperasi untuk tumbuh menjadi skala usaha besar terus ditingkatkan melalui antara lain jaringan usaha koperasi,pemilikan saham, keterkaitan dengan usaha hulu dan usaha hilir dalam usaha Negara maupun usaha swasta.

Pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastuktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas,lemaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri. Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang di masyarakat luas.

Agar organisasi koperasi dapat berkembang secara kreatif dan kompetitif, berbagai bentuk intervensi yang selama ini cenderung menghalangi perkembangan koperasi perlu segera diakhiri. Penyusunan pUU dan peraturan perkoperasian harus diusahakan secara maksimal agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Sedangkan keberadaan Departemen Koperasi harus dibatasi dengan sedemikian rupa,sehingga tidak bersifat mengahalang-halangi kebebasan berkoperasi dan tanpa campur tangan politk.



Sumber : Sartika, Tiktik. 2008. “EKONOMI KOPERASI”.Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia 

Sabtu, 24 Desember 2011

Perkembangan Koperasi di INDONESIA (sumatera utara)

Nama : Rani Susilawati
Kelas : 2EB04
NPM : 25210645


   Perkembangan koperasi di Sumatera Utara tidak lagi terseok-seok, malahan kini mampu tumbuh hingga tujuh persen per tahun. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Jonni Pasaribu mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya Selas (29/3)sore Jonni Pasaribu mengatakan, saat ini jumlah koperasi yang tersebar di Sumut saat ini mencapai 10.600 unit di antaranya 400 unit merupakan koperasi simpan pinjam (KSP). Tahun 2010, total aset 10.600 unit koperasi tersebut mencapai Rp2,6 triliun dengan omset Rp3,5 triliun. “Kita terus berupaya menaikkan pemeringkatan koperasi berkualitas di Sumut,” terangnya.yle="background-color: Saat ini pihaknya berupaya melakukan pemantauan dan pembinaan koperasi, agar benar-benar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), perkembangan usaha dan anggotanya bagus serta usahanya berhasil. Tahun 2010 ada tiga target koperasi besar yang berhasil yakni KPUM,

    Koperasi Mandiri Tebing dan KUD Harta. “Koperasi yang tidak aktif diimbau supaya tetap dapat dibina lagi. Sedangkan yang tidak bisa lagi dibina maka izinnya kita cabut,” terang Jonni.Menurut dia, untuk meningkatkan kinerja koperasi perlu kesadaran masyarakat, khususnya anggota koperasi itu sendiri. Sebab anggota koperasi umumnya rakyat biasa dan sedikit sekali yang kalangan menengah. “Untuk itu, saya usulkan pembinaan dan perkembangan koperasi lebih banyak di pedesaan,” Menyinggung gedung UKM Center yang lokasinya tepat di depan kantor Diskop dan UKM Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, Jonni mengatakan UKMCenter ini membantu usaha kecil, khususnya dalam bidang pemasaran. Gedung UKM Center keenam ini diresmikan Menkop beberapa waktu lalu dan mendapat dukungan dari Telkom.

   Jonni menyebut kemarin di gedung tersebut ada 51 UKM yang mendapat bantuan dari Telkom. Kini sesama mereka sudah online. Jadi UKM yang ada di gedung itu mau dipamerkan, keluar tinggal memberikan kartu nama saja dan membagikan brosur.
Mereka dapat juga tinggal membuka website saja. Gedung UKMCenter ini benar-benar membantu UKM dalam mencari solusi pemasaran produknya,” terang Jonni.Ia menambahkan selain membantu UKM mencari solusi pemasarannya, Diskop Sumut juga menyediakan Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) yang ada di gedung Smesco Jakarta. Semuaproduk UKM Sumut bisa ditampilkan di gedung tersebut.Saat ini, katanya, ada 40 jenis yang dipamerkan, termasuk kerajinan, keramik, ulos, ukiran kayu tenunan serta kursi dari pohon kelapa. Keinginan mereka untuk memajukan UKM Sumut dari sisi pemasaran tentu saja mendukung program kementerian tentang ‘one village one product’ atau satu desa, satu produk unggulan.Langkah selanjutnya, tambahnya, memacu pemasaran produkUKM Sumut dengan menggelar pameran rutin. Jonni sendiri masih ingat istilah ‘petik olah dan jual’. Petik meliputi perkebunan, pertambangan, pertanian dan sebagainya. Sementara olah mewakili perindustrian dan jual mewakili perdagangan.Dengan konsep itu ia yakin kalau UKMSUmut bisa lebih banyak berperan aktif bukan saha lokal tapi ke skala lebih luas lagi. “Kita serius mencari solusi pemasaran yang seringkali dihadapi pengusaha kecil,” terangnya.Ia mengakui memang belum semuanya dapat terakomodasi dengan baik misalnya dalam pameran rutin yang digelar Pemrpovsu. Tapi ke depan, akan lebih baik lagi. Bahkan pameran UKM setiap tahun sudah dirancang Pergub untuk membuat legislaginya (smt).

sumber :"http://www.faktaindonesia.com

Perkembangan Koperasi di INDONESIA Saat Ini yang Menyimpang

  Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini menunjukkan hasil yang cukup memuaskan ,walaupun terkadang arti dari koperasi itu sendiri sering disalahgunakan oleh koperasi-koperasi yang tidak bertanggung jawab. Banyak koperasi di Indonesia justru malah menyusahkan masarakat dengan sistem-sistem yang ada pada koperasi itu sendiri,misalnya di koperasi simpan dan pinjam yang banyak menawarkan kemudaan untuk permasalahan peminjaman dengan agunan tertentu proses mudah dan cepat,masyarakatpun yang sedang kesusahan masalah ekonomipun pasti tergiur dengan iklan tersebut,padahal kalau ditelaah lebih dalam akan membuat tambah susah perekonomian dari masyarakat itu sendiri (yang melakukan pinjaman) kenapa ? karna disitu tersirat kelicikan-kelicikan yang memperjelek arti dari koperasi itu sendiri, dengan bunga yang menyekik leher yang niatnya memperingan masalah ekonomi dengan datang ke koperasi justru lebih memperburuk tingkat ekonominya,na’as sekali bukan ? koperasi seperti itu  bisa disebut  REINTENIR BERKEDOK KOPERASI,koperasi seperti itu sangatlah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 taun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian didalam pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian koperasi,yaitu: Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang saya fikirkan sekarang bagaimana pemerintah melihat koperasi yang seperti ini,apakah langkah yang akan dilakukan untuk menindak lanjuti koperasi yang demkian agar tidak semakin merajalela bagaikan jamur di Negara kita tercinta ini agar tidak memperburuk citra koperasi yang yang seharusnya membantu bukan malah menyekik.

Jumat, 11 November 2011

koperasi mahasiswa


Sejarah awal berdirinya koperasi mahasiswa ini awalnya bernama bursa. Bursa itu adalah unit usaha BEM (Badan Esekutif Mahasiswa). Tetapi lambat laun usaha ini bisa dioperasionalkan sendiri oleh sekumpulan mahasiswa. Akhirnya pada tahun 2008 melalui keputusan DEKANAT berubah nama dan fungsi menjadi koperasi mahasiswa yang tujuannya berfungsi untuk mensejahterakan pengurus,anggota dan lingkungan sekitar kampus.
            Koperasi mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini berjenis koperasi konsumsi. Di koperasi ini dijual berbagai macam makanan, minuman, alat tulis kantor, sofenir, dan buku tulis. Disini terdiri dari 19 pengurus, 2 karyawan,dan 124 anggota. Disini perngurus bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan usaha dan operasional koperasi. Fungsi dari karyawan adalah melakukan kegiatan penjualan. Fungsi anggota adalah mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus untuk anggota. Dana yang diperoleh koperasi mahasiswa ini didapat dari cadangan modal tahun lalu, simpanan wajib dan pokok. Kelebihan koperasi ini dibanding dengan koperasi mahasiswa fakultas lain adalah sistem organisasinya sudah cukup bagus. Kesulitan yang dialami oleh koperasi ini adalah mengatur kegiatan usaha.

Kamis, 06 Oktober 2011

Tulisan 2

KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi.

Narasumber :
http://purwakartakab.bps.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=79:koperasi&catid=49:koperasi&Itemid=30