Kamis, 10 Mei 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/ 23 /PBI/2010 Tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan

 1.   Tujuan Pengaturan ini adalah:
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan, sehingga perlu dipastikan agar pengelolaan bank dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and Proper) sehingga pengelolaan bank dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good governance).
2.   Penyempurnaan pengaturan ini antara lain:
a.   Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan yaitu calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon Pengurus, PSP, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif (PE) yang sedang menjabat, juga diperluas dengan PSP, Pengurus, dan PE yang sudah tidak lagi menjabat.
b.   Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
                 i.       New Entry
§  Bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank, wawancara hanya dilakukan apabila diperlukan yaitu apabila ditemukan adanya informasi negatif atau apabila yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup dibidang perbankan.
§  Bagi calon PSP, wawancara tetap merupakan keharusan hanya pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh penelitian administratif selesai.
                ii.       Existing
§  Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau sumber lainnya.
§  Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
§  Penyederhanaan langkah–langkah penilaian dari 10 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
(1)   Klarifikasi temuan  & bukti kepada Pihak yang Dinilai.
(2)   Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
(3)   Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.
(4)   Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.
c.    Perubahan predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi hanya dua predikat yaitu Lulus dan Tidak Lulus.
d.      Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus.
§  Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
§  Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.
e.   Penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi bank yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
3.     Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


  1. Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah:
    1. perlu percepatan waktu penyampaian beberapa laporan di LBBU dalam rangka optimalisasi pemanfaatan laporan lain yang telah dipercepat penyampaiannya.
    2. perlu penyempurnaan formulir laporan pos-pos neraca mingguan dan laporan profil maturitas.
    3. perlu penambahan laporan baru yaitu (i) laporan perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan metode standar dan (ii) laporan perhitungan suku bunga dasar kredit (SBDK).
    4. perlu penyempurnaan beberapa pengaturan di ketentuan LBBU dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan lain mengenai pelaporan.
  2. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI tersebut meliputi antara lain:
    1. Penyampaian beberapa laporan di LBBU untuk bank secara individu dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21) menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6) dengan masa transisi sebagai berikut:
      1. sejak posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 s.d posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012, penyampaian beberapa laporan di LBBU dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21) menjadi periode penyampaian II (paling lambat tanggal 13);
      2. selanjutnya, dimajukan menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6).
    2. Tambahan data mengenai laporan perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Metode Standar dan laporan perhitungan SBDK bagi Bank Umum Konvensional mulai berlaku sejak tersedianya sistem pelaporan data dimaksud di LBBU, yang akan diberitahukan kemudian oleh Bank Indonesia.
    3. Bank dan UUS yang dikecualikan untuk menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online karena hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam PBI tersebut, wajib menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara offline paling lama 1 (satu) hari kerja setelah periode penyampaian yang sama.
    4. Dalam hal batas akhir periode penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, maka penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online tetap dilakukan pada hari yang sama. Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, waktu penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU dapat disesuaikan oleh Bank Indonesia.

 Sumber : 
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_122310.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_131911.htm

Kamis, 03 Mei 2012

Tahu Jeletot



Jajanan yang satu ini di depok sepertinya lagi ramai dibicarakan.
Ternyata "Tahu Jeletot" atau dinamakan "Tahu Melotot" yang sekarang banyak ditemui dimana-mana walaupun berbeda nama namun banyak digemari oleh kaum muda maupun tua. Termasuk jenis usaha franchise dengan sistem beli putus Rp 25.000.000,- kalau menurut info penjualnya dengan omset sehari Rp 800.000,- per hari , kurang lebih Rp 5.000.000/bln sudah bisa dikantongi tergantung lokasi gerobaknya.
Di salah satu cabang gerobaknya saja dalam satu bulan ia bisa mengantongi Rp 15.000.000,-.
Tahu dengan ukuran besar ini sudah diisi sayur berbumbu pedas lalu di lapis dengan tepung khusus, enak di nikmati selagi hujan , maupun disegala suasana dengan harga yang relatif  yaitu Rp. 2000,
Yang menarik dari tahu yg super pedas ini yaitu dikarenakan  inovasi dengan mengisikan cabe rawit langsung di dalam tahu adalah kreatifitas sederhana tapi efeknya luar biasa. Sebagai contoh di depan Kampus kita
( Universitas Gunadarma ) di kelapa dua saat ini sudah ada 2 outlet gerobak " Hot Jeletot". Yang selalu kita lihat tidak pernah sepi .
  
ini dia Tahu isi Hot Jeletot  saat mau digoreng, dicampur dulu dgn adonan terigu yg sudah tersedia.
"Hot Jelotot" didirikan sejak tahun 2009 berawal dari sebuah ide untuk mengembangkan usaha makanan . Yoedhy Bagus Yoga Nandita memilih tahu karena pasarannya sudah sangat luas. Dan sudah dikenal di seluruh Indonesia.
 
" Enaknya pas makan tahu jeletot enggak usah repot-repot pegang cabe rawit. Satu kali gigit, langsung pedasnya dapet. Yang benar-benar kerasa pedasnya itu pas gigitan ke dua ,,,,uhhhhhhh nyebar semua ke area mulut. 

Tips : 
ehmmmm klo menurut aku sih bagi yang punya penyakit maag boleh memakannya namun alangkah lebih baiknya kita harus memakan nasi dulu. Dan jangan terlalu banyak juga yah memakannya nanti bisa sakit perut . :)))



 

Sabtu, 28 April 2012

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Seperti yang kita ketahui di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Contoh yang familiar dari masalah ini adalah adanya situs Youtube. Di Indonesia sendiri sudah banyak pemakai situs youtube tersebut, padahal situs ini dikenal sebagai pembajakan besar di bidang informasi.Negara Amerika sendiri yang merupakan pendiri darik situs youtube berencana mengeluarkan Undang-Undang baru tentang sebuah privasi dari sebuah informasi yang disingkat SOPA (Stop Online Piracy Act). Karena menurut pemerintah Amerika hal ini merugikan para pebisnis hollywood yang film nya akan dibajak.

Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang berlaku tentang Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi adalah Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1320 KUH  Perdata tentang menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak, contoh kasus dari Pasal 1320 KUH Perdata ini adalah dalam hal transaksi teknologi E-commerce (perdagangan secara elektronik) yang mampu mempertemukan antara penjual dan pembeli dari seluruh belahan dunia dan melakukan transaksi jual beli hanya dari belakang komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Jadi kesimpulan yang saya ambil dari tulisan ini adalah dalam era informasi ini aspek hokum dalam ekonomi sangatlah berpengaruh , karena mempunyai beberapa keuntungan seperti mempercepat pekerjaan, mempermudah pekerjaan, dan lebih banyak memperoleh keuntungan dengan cara yang sederhana.

Tidak Adilnya Hukuman Penjara dan Denda

Politik di Indonesia bisa dikatakan tidak lagi adil, tidak hanya dapat dibeli dengan uang oleh para pesohor di Indonesia namun ketidak adilan dilakukan oleh para petugas polisi yang dikatakan adalah badan yang bertugas melindungi masyarakat, contoh kasus yang baru ini terjadi adalah tentang dua remaja yaitu AS,15 tahun, dan Aj,14 tahun, yang dipenjara dua bulan karena mencuri burung parkit. Bagaimana menurut pembaca sekalian ? . Hal ini sangat tidak adil karena hanya mencuri burung saja dua orang remaja tersebut di penjara selama 2 bulan. Padahal maksud mereka adalah mereka mencuri burung untuk dijual, dan uangnya buat jajan dikarenakan masalah ekonomi kelurga yang kurang memadai.

 Menurut hakim yang saat itu memegang sidang kedua remaja tersebut memutuskan dengan menghukum sesuai  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Peraturan itu menyatakan seseorang dapat dipidana karena mencuri jika kerugian korban mencapai Rp 2,5 juta.

Menurut saya kasus ini sangat ringan tetapi diperlakukan secara tidak adil dan dihukum dengan berat, Saya sangat tidak setuju dengan keputusan hakim yang berat bagi keluarga yang memiliki masalah ekonomi yang sulit. Hal ini harus dipertimbangkan kembali oleh para petugas agar memberikan hukuman yang setimpal, bahkan kalau bisa hukuman ini dihapus karena kedua remaja tersebut melakukan tindakan yang hanya merugikan beberapa rupiah saja tidak sampai berjuta-juta.

Jumat, 27 April 2012

Sahabat Terindah

Senyummu warnai hariku
Tawamu bahagiakan hidupku
Candamu hidupkan jiwaku
Perhatianmu semangatkan ragaku

     Kamu pelengkap hidupku
     Kamu ada disaat suka dan duka
     Kamu berikan pundakmu disaat aku duka
     Kamu berikan pelukannmu disaat aku bahagia

Kamu adalah segalanya
Karena kamu adalah sahabatkuh
Sahabat yang Tuhan berikan untuk hidupku
Terimakasih sahabatkuh :*

Selasa, 17 April 2012

Hacker Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara Atau Denda Rp 2 Miliar

Ternyata tidak hanya mengirimkan gambar porno saja yang diancam hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bagi mereka para hacker yang menggunakan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional, maka akan dihukum delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Ancaman ini tidak main-main. Lebih-lebih untuk katagori komputer yang dilindungi.
Komputer macam apa saja yang dilindungi? Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA seperti dilansir Kompas, dalam Pasal 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa ada beberapa katagori. Di antaranya, katagori komputer eksklusif khusus. Komputer ini, untuk lembaga finansial pemerintah. Kedua, komputer yang secara luas digunakan oleh negara atau untuk berkomunikasi dan berniaga dengan pihak lainnya di luar negeri.
 








Sumber :
http://www.resep.web.id/berita/hacker-diancam-hukuman-8-tahun-penjara-atau-denda-rp-2-miliar.htm

Gara-gara Ganja Selinting, Hery Didenda Rp 800 juta


Hati-hati dekat-dekat dengan narkotika. Sebab hanya gara-gara nikmat sesaat, hukuman penjara dan denda menanti di depan mata. Inilah yang dialami Hery Herwani (28) harus didenda Rp 800 juta plus hukuman penjara.
Seperti dalam putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Sabtu (24/3/2012), cerita ini terjadi pada 5 September 2010 silam. Sore itu Hery sedang makan di Warteg 234, Leuwiliang, Bogor, bersama teman-temannya, Cepi (29), Soleh (32) dan Dapid (25). Tidak berapa lama, datanglah Breno (32) yang ikut makan di warteg tersebut.
Usai makan, Breno mengeluarkan sebuah korek api yang dalamnya berisi satu linting ganja. Nah, mereka pun ramai-ramai menghisap barang haram tersebut. Tidak berapa lama, polisi menggerebek Hery cs. Namun Breno berhasil kabur.
Setelah memasuki proses pengadilan, pada 5 September 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan 3 bulan penjara.
Anehnya, pada 25 Januari 2011 Pengadilan Negeri (PN) Cibinong malah membebaskan Hery. JPU pun tidak terima dan mengajukan kasasi dengan tuntutan serupa. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.
Di MA, nasib Hery pun berbalik karena MA pada 24 Oktober 2011 silam membatalkan putusan PN Cibinong tersebut. Oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dia dihukum 3 tahun penjara." Juga denda Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar denda maka diganti penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan yang dibuat 2 hakim anggota Sri Murwahyuni dan Imam Harjadi.
 

 
  


Sumber :
http://www.hollywood-celebrity-news.com/gara-gara-ganja-selinting-hery-didenda-rp-800-juta/