Nama Anggota ;
Febriana Puspita Sari (22210688)
Rani Susilawati (25210645)
Rini Nurmala Fitri (25210990)
Kelas : 1EB02
Pendahuluan
Penanaman modal baik penanaman modal asing maupun modal dalam negeri telah memainkan peranan yang sangat penting dalam menunjang sukses dan berlangsungnya pembangunan di Indonesia khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Peranan yang dimainkan oleh penanaman modal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak, masih akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Untuk itu diperlukan upaya yang lebih serius dalam mengatur dan mengarahkan kegiatan-kegiatan usaha penanaman modal, agar mencapai tujuan yang diharapkan dan sekaligus juga mencegah akibat negative yang mungkin timbul.
Perkembangan ekonomi dewasa ini yang sedang menuju kepada bentuk ekonomi global yang diwarnai dengan tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi regional, menuntut adanya arah kebijaksanaan ekonomi nasional yang diharapkan mampu mengantisipasi dan mengawasi tantangan-tantangan serta hambatan yang timbul bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penanaman modal yang merupakan salah satu instrumen ekonomi bagi kegiatan ekonomi nasional., akan terus mendorong untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
Upaya untuk menarik penanaman modal pada masa kini kelihatannya tidak menjadi lebih mudah, sebagai akibat saling keterkaitan dan keterikatan hubungan antara negara baik regional maupun global.
Dalam menarik modal asing, Indonesia menghadapi persaingan uang lebih ketat. Hal ini disebabkan semakin banyak negara yang makin membuka diri terhadap penanaman modal asing, bahkan para pesaing kita tersebut memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday selama jangka waktu tertentu. Hal ini bukan hanya terjadi di Asia , termasuk ASEAN, tetapi juga dari negara kawasan Eropa Timur dan negara-negara baru ex-Uni Soviet.
Kemudahan dan iklim penanaman modal yang lebih menarik telah terus diupayakan untuk dikembangkan antara lain dengan penyediaan sarana dan prasarana ekonomi yang memadai, peraturan perundang-undangan yang mendukung dan penyederhanaan prosedur pelayanan penanaman modal serta kebijaksanaan ekonomi makro yang tepat.
Dalam hubungan antara negara, pengaruh hukum penanaman modal di Indonesia tampak dari berbagai komitmen Indonesia terhadap negara-negara lain. Indonesia telah mengikat diri pada perjanjian-perjanjian bilateral mengenai jaminan penanaman modal (Investment Guarantee Agreement) yang mempunyai implikasi pula terhadap hukum penanaman modal kita khususnya dalam perlindungan terhadap modal luar negeri (asing).
Di samping itu, komitmen lain juga telah diberikan oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai Negara dalam kerangka AFTA dan APEC, yang kesemuanya berkaitan dengan perdagangan bebas Internasional, yang sebagaimana kita ketahui bahwa perdagangan internasional merupakan kegiatan yang tidah dapat dipisahkan dengan investasi internasional (luar negeri). Dengan adanya komitmen-komitmen tersebut khususnya yang berkaitan dengan perdagangan bebas internasional, menyebabkan Indonesia harus memperbaharui hukum/undang-undang penanaman modalnya agar dapat mengakomodasi kesepakatan-hesepakatan yang tercantum dalam perjanjian-perjajian internasional tersebut.
Banyak bisnis yang dapat dilakukan baik dalam jangka panjang, tentu semuanya bertujuan untuk mendapatkan nilai tambah atau keuntungan di kemudian hari. Orang menbeli sebidang tanah dengan harapan nantinya harga tanah tersebut menjadi lebih mahal. Orang menyimpan uangnya di bank dengan harapan mendapatkan bungan dari simpanannya itu. Secara umum, semua tindakan di atas dapat dikategorikan sebagai tindkan investasi.
Bagi masyarakat modern, kata investasi tentu tidak asing lagi. Bisa jadi setiap hari kita mendengar kata itu. Sebab, semakin tinggi pendidikan seseorang semakin tidak bersedia membiarkan asetnya menjadi tidak berkembang dan untuk mengembangkan aset tersebutlah maka diperlukan investasi. Bagi sebagian mesyarakat lainnya, barangkali telah menakukan investasi tetapi tidak menyadarinya, seperti para petani dan peternak di pedesaaan.
Untuk bisa melakukan suatu investasi harus ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat sekarang, kemudian komitmen mengikatkan dana tersebut pada obyek investasi (tunggal atau portofolio) untuk beberapa periode (untuk jangka panjang lebih dari satu tahun) di masa mendatang. Selanjutnya, setelah periode yang diingikan itu tercapai (jatuh tempo) barulah investor bisa mendapatkan kembali asetnya, tentu saja dalam jumlah yang lebih besar, guna mengkompensasi pengorbanan investor seperti yang diungkapkan Relly dan Brown. Namun, sudah ada jaminan pada akhir perode yang ditentukan investor pasti mendapati asetnya lebih besar dari saat memulai investasi. Ini terjadi kerena selama periode waktu menunggu itu terdapat kejadian yang menyimpang dari yang diharapkan. Inilah yang disebut resiko. Dengan demikian, selain harus memiliki komitmen mengikatkan dananya, investor juga harus bersedia menanggung resiko.
ISI
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
1. Investasi
Investasi (penanaman modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang barang dan jasa jasa yg tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi merupakan tambahan stok barang modal dan tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruham tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba dimasa yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Imvestasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.
2. Penanaman modal asing
yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan undang-undang no.1 tahun 1967 jo.no.11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung,menanggung resiko dari penanaman modal tersebut .
A. Pengertian modal asing antara lain :
- Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia.
- Alat alat untuk perusahaan,termasuk penemuan penemuan baru milik orang asing dan bahan bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Imdsonesia, selama alat alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Imdonesia .
- Bagain dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkaenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
B. Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
- penanaman modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
- Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan tenaga atom, dan masa media.
C. Penanaman modal dalam negeri
Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri berdasarkan undang undang no. 6 tahun 1968jo no. 12 tagun 1970 tentang penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam negeri secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan undang ungdang di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian dari modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyarakat indonesia, termasuk hak hak dan benda-benda, yang baik dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
D. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk :
- penanaman modal dalam negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
- Penanaman modal dalam negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 tahun.
E. Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi :
- perubahan fungsi produksi dapat terjadi karena perubahan teknologi. Perubahan teknologi akan mempengaruhi permintaan investasi jika teknologi tersebut mengubah komposisi atau proporsi barang-barang kapital yang di inginkan untuk memproduksi suatu tingkat output tertentu.
- Perubahan tingkat harga akan mendorong terjadinya pergeseran baik didalam komposisi atau sejalan dengan suatu tingkat output tertentu yang akan dihasilkan. Mungkin sangat bermanfaat untuk memikirkan harga relatif yang diakibatkan oleh kondisi penawaran, sehingga jika individu menawarkan tenaga kerja lebih sedikit, upah untuk tenaga kerja seperti ini akan berubah.
- Peranan tingkat bunga pada umumnya tingkat bunga yang rendah dapat mendorong meningkatnya permintaan barang-barang kapital tahan lama memerlukan input saat ini untuk menghasilkan output dimasa depan. Tingkat bunga yang tinggi sebaliknya akan mengalami permintaan kapital yang lebih pendek umurnya dan lebih rendah kapital output rasionya.
- Resiko pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi resiko yang dihadapi oleh para investor. Usaha pemerintah akan lebih baik apabila perilaku investasi dilakukan sendiri daripada memberikan subsidi tetap atau prioritas asuransi untuk mendorong investasi swasta.
- Perubahan permintaan output akan mengakibatkan perubahan komposisi stok kapital, kecuali proses penyesuaiannya tidak lebih cepat dari usangnya kapital yang ada .porsi penyusunsn yang diterapkan menunjukkan dimasukkannya dampak perubahan komposisi permintaan yang diakibatkan karena usangnya kapital.
F. Penentuan penentuan investasi yang di rencanakan,antara lain:
- tingkat suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan atas suatu pinjaman yang dinyatakan sebagai persentase pinjaman,besarnya sama dengan jumlah bunga yang diterima pertahun dibagi jumlah tunjangan.
- Harapan dan suasana hati investor optimisme atau pesimisme dari para wiraswatawan tentang perjalanan perekonomian dimasa mendatang brdampak penting terhadap investasi yang direncanakan saat ini.
- Tingkat pemanfaatan modal perusahaan cenderung melakukan investasi lebih sedikit dalam modal baru ketika tingkat pemanfaatan modal mereka rendah dibandingkan ketika tingkat pemanfaatan modal tinggi.
- Biaya modal dan tenaga kerja relatif terhadap biaya tenaga kerja dapat mempengaruhi investasi yang direncanakan. Jika tenaga kerja mahal relatif terhadap modal (tarif upah tinggi) perusahaan cenderung beralih dari tenaga kerja ke modal.
G. Faktor yang mempengaruhi iklim investasi di suatu negara:
- kepastian investasi didefinisikan sebagai derajat jaminan keamanan, prospek keuntungan, dan kemungkinan berkembangnya investasi yang ditanam sesuai dengan perkiraan dalam studi awal proposal usaha. Peran pemerintah dalam faktor ini sebaiknya terbatas pada tingkat kebijakan, yang harus selalu berpihak pada kepentingan semua pihak, dan kebijakan itu segarusnya berkesinambungan sehingga tercipta suatu kepastian pada dunia usaha.
- Kemampuan berkembang yang selalu menjadi pertimbangan investor adalah tersedianya kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara optimal dinegara tersebut. Ada 2 media penunjang faktor diatas, yaitu tersedianya infrastuktur yang handal (seperti listrik, telekomunikasi, air bersih, dan jalan raya) dan sumber daya manusia yang berkualitas yang siap mendukung jenis investasi yang diminati oleh investor asing.
- Dukungan masyarakat dan pemerintah setempat dengan syarat otonomi daerah sudah dijalankan, seharusnya pemerintah daerah secara proaktif melakukan pembangunan kemasyarakatan di daerah tempat usaha para investor itu. Ini untuk secara perlahan dan fundamental mengurangi jurang kesenjangan ekonomi dan pendapatan masyarakat sekitar dengan para pekerja diperusahaan bersangkutan.
3. Sebab-sebab kurangnya investasi di indonesia
Tingkat inflasi yang terus menurun dan nilai tukar rupiah cenderung semakin menguat mendorong penurunan suku bunga. Lambatnya pemulihan tinggkat kepercayaan terhadap perekonomian indonesia berkaitan dengan tingginya tingkat resiko usaha didalam negeri. Tingginya tingkat resiko ini terutama berkaitan dengan hal hal non-ekonomi, seperti lemahnya prasarana dan penegak hukum serta pengelolaan dunia usaha dan pemerintahan yang tidak transparan. Selain itu, perkembangan didalam negeri yang masih rawan terhadap gejolak sosial, politik, dan keamanan ikut meningkatkan resiko usaha di indonesia. Kebijakan pemerintah dinegara-negara berkembang meliputi pelafon harga, kontrol impor, dan kecocokan seketika dari properti swasta cenderung menghambat investasi.
Kesimpulan
Penanaman modal baik penanaman modal asing maupun modal dalam negeri telah memainkan peranan yang sangat penting dalam menunjang sukses dan berlangsungnya pembangunan di Indonesia khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Dalam upaya menarik modal asing, Indonesia menghadapi persaingan yang lebih ketat. Hal ini disebabkan semakin banyak negara yang makin membuka diri terhadap penanaman modal asing, bahkan para pesaing kita tersebut memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday selama jangka waktu tertentu. Hal ini bukan hanya terjadi di Asia , termasuk ASEAN, tetapi juga dari negara kawasan Eropa Timur dan negara-negara baru ex-Uni Soviet.
Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi
- Perubahan fungsi produksi
- Perubahan tingkat harga
- Peranan tingkat bunga
- Resiko
- Perubahan permintaan
Saran atau opini
- Indonesia harus menangani masalah inflasi yang terus menurun serta nilai tukar rupiah yang semakin menguat sehingga mendorong penurunan suku bunga di indonesia dibandingkan negara lain.
- karena lambatnya pemulihan tingkat kepercayaan terhadap perekonomian indonesia, maka Indonesia harus meyakinkan investor asing sehingga investor bisa menanamkan modalnya di indonesia
- Seharusnya investasi di indonesia lebih ditingkatkan agar jumlah pengangguran di indonesia lebih sedikit karena investasi merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek
- pemerintah indonesia sebaiknya menarik investor asing dengan cara melakukan deregulasi dan debirokratisasi berupa kemudahan perizinan dan keleluasaan kepada investor serta inventif perpajakan. Upaya upaya tersebut ditunjukkan untuk memperbaiki iklim usaha di dalam negeri untuk menanamkan modalnya
- untuk lebih menarik investor asing, indonesia harus memperbaiki sumber daya salah satunya sumber daya manusia, yakni dengan cara meningkatkan kualitas pendidikan
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar