Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak
Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya. Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. PEMOTONGAN PAJAK :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Narasumber : http://www.pajak.net/info/PPh23.htm | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kamis, 27 Desember 2012
Pajak Penghasilan Pasal 23
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar