Kamis, 10 Mei 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/ 23 /PBI/2010 Tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan

 1.   Tujuan Pengaturan ini adalah:
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan, sehingga perlu dipastikan agar pengelolaan bank dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and Proper) sehingga pengelolaan bank dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good governance).
2.   Penyempurnaan pengaturan ini antara lain:
a.   Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan yaitu calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon Pengurus, PSP, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif (PE) yang sedang menjabat, juga diperluas dengan PSP, Pengurus, dan PE yang sudah tidak lagi menjabat.
b.   Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
                 i.       New Entry
§  Bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank, wawancara hanya dilakukan apabila diperlukan yaitu apabila ditemukan adanya informasi negatif atau apabila yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup dibidang perbankan.
§  Bagi calon PSP, wawancara tetap merupakan keharusan hanya pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh penelitian administratif selesai.
                ii.       Existing
§  Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau sumber lainnya.
§  Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
§  Penyederhanaan langkah–langkah penilaian dari 10 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
(1)   Klarifikasi temuan  & bukti kepada Pihak yang Dinilai.
(2)   Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
(3)   Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.
(4)   Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.
c.    Perubahan predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi hanya dua predikat yaitu Lulus dan Tidak Lulus.
d.      Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus.
§  Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
§  Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.
e.   Penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi bank yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
3.     Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


  1. Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah:
    1. perlu percepatan waktu penyampaian beberapa laporan di LBBU dalam rangka optimalisasi pemanfaatan laporan lain yang telah dipercepat penyampaiannya.
    2. perlu penyempurnaan formulir laporan pos-pos neraca mingguan dan laporan profil maturitas.
    3. perlu penambahan laporan baru yaitu (i) laporan perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan metode standar dan (ii) laporan perhitungan suku bunga dasar kredit (SBDK).
    4. perlu penyempurnaan beberapa pengaturan di ketentuan LBBU dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan lain mengenai pelaporan.
  2. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI tersebut meliputi antara lain:
    1. Penyampaian beberapa laporan di LBBU untuk bank secara individu dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21) menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6) dengan masa transisi sebagai berikut:
      1. sejak posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 s.d posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012, penyampaian beberapa laporan di LBBU dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21) menjadi periode penyampaian II (paling lambat tanggal 13);
      2. selanjutnya, dimajukan menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6).
    2. Tambahan data mengenai laporan perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Metode Standar dan laporan perhitungan SBDK bagi Bank Umum Konvensional mulai berlaku sejak tersedianya sistem pelaporan data dimaksud di LBBU, yang akan diberitahukan kemudian oleh Bank Indonesia.
    3. Bank dan UUS yang dikecualikan untuk menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online karena hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam PBI tersebut, wajib menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara offline paling lama 1 (satu) hari kerja setelah periode penyampaian yang sama.
    4. Dalam hal batas akhir periode penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, maka penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online tetap dilakukan pada hari yang sama. Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, waktu penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU dapat disesuaikan oleh Bank Indonesia.

 Sumber
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_122310.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_131911.htm

Kamis, 03 Mei 2012

Tahu Jeletot



Jajanan yang satu ini di depok sepertinya lagi ramai dibicarakan.
Ternyata "Tahu Jeletot" atau dinamakan "Tahu Melotot" yang sekarang banyak ditemui dimana-mana walaupun berbeda nama namun banyak digemari oleh kaum muda maupun tua. Termasuk jenis usaha franchise dengan sistem beli putus Rp 25.000.000,- kalau menurut info penjualnya dengan omset sehari Rp 800.000,- per hari , kurang lebih Rp 5.000.000/bln sudah bisa dikantongi tergantung lokasi gerobaknya.
Di salah satu cabang gerobaknya saja dalam satu bulan ia bisa mengantongi Rp 15.000.000,-.
Tahu dengan ukuran besar ini sudah diisi sayur berbumbu pedas lalu di lapis dengan tepung khusus, enak di nikmati selagi hujan , maupun disegala suasana dengan harga yang relatif  yaitu Rp. 2000,
Yang menarik dari tahu yg super pedas ini yaitu dikarenakan  inovasi dengan mengisikan cabe rawit langsung di dalam tahu adalah kreatifitas sederhana tapi efeknya luar biasa. Sebagai contoh di depan Kampus kita
( Universitas Gunadarma ) di kelapa dua saat ini sudah ada 2 outlet gerobak " Hot Jeletot". Yang selalu kita lihat tidak pernah sepi .
  
ini dia Tahu isi Hot Jeletot  saat mau digoreng, dicampur dulu dgn adonan terigu yg sudah tersedia.
"Hot Jelotot" didirikan sejak tahun 2009 berawal dari sebuah ide untuk mengembangkan usaha makanan . Yoedhy Bagus Yoga Nandita memilih tahu karena pasarannya sudah sangat luas. Dan sudah dikenal di seluruh Indonesia.
 
" Enaknya pas makan tahu jeletot enggak usah repot-repot pegang cabe rawit. Satu kali gigit, langsung pedasnya dapet. Yang benar-benar kerasa pedasnya itu pas gigitan ke dua ,,,,uhhhhhhh nyebar semua ke area mulut. 

Tips : 
ehmmmm klo menurut aku sih bagi yang punya penyakit maag boleh memakannya namun alangkah lebih baiknya kita harus memakan nasi dulu. Dan jangan terlalu banyak juga yah memakannya nanti bisa sakit perut . :)))