Kamis, 06 Oktober 2011

Tulisan 2

KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi.

Narasumber :
http://purwakartakab.bps.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=79:koperasi&catid=49:koperasi&Itemid=30

Senin, 03 Oktober 2011

Tulisan 1

Nama             : Rani susilawati
NPM               :25210645
Kelas             : 2EB04
Tulisan 1       : Ekonomi Koperasi #

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan diberlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto : Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan: “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga rumah-rumah gadai, lumbungdesa, dan bank-bank desa.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain : memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan : “Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi Konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening op de Cooperative Vereebiguijen” dengan Koninkliijk Besluit 7 April1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925. Kesulitannya bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaries.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasioleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman pendudukan Jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang-barang logistic untuk kepentingan perang. Tujuan Kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi Koperasihanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang,bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945,bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undand Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksuduntuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesi.
Agar pengembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategiyang tepat. Perkembangan Koperasi pada saat itu cukuppesat, karena didukung  penuh oleh masyarakat.
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut  mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain  untuk pengembangan koperasiterus berlanjut. Tahun 1958: UUA No.70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksutnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari Mendikbud)tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat  politik untuk memperluas pengaruhnya . sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan mayarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.

Dikutip dari buku yang Berjudul ”EKONOMI KOPERASI”
Terbitan “ GHALIA INDONESIA”
Karangan : Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S.

TUGAS 1


Nama             : Rani susilawati
NPM               : 25210645
Kelas              : 2EB04
Tugas 1          : Ekonomi Koperasi #

SOAL !!!
Buat  Pengertian Koperasi

JAWAB…
Definsi Organisasi Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation yang artinya kerja sama. Pengertian yang dipengaruhi ideology suatu negara misalnya pengertian koperasidi Indonesia dikemukakan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pendekatan-pendekatan ilmiah yang lain mengenai definisi koperasi sebagian besar dipengaruhi oleh pandangan-pandangan yang bersifat esensialis, maka pendekatan-pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi mengenai organisasi-organisasi koperasi lebih banyak menerapkan metode-metode yang bersifat nominalis dalam membuat definisi organisasi  koperasi.
Jika unsur-unsur ideology tersebut diabaikan, maka secara pragmatis (=esensialis) organisasi-organisasi koperasi dapat definisikan “sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”. Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi secara nominalis yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (International Labor Organization= ILo,1966) : “suatu organisasi koperasi adalah  suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama  melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran  suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif”. Fungsi yang terpenting dari definisi tersebut adalah dapat membedakan secara jelas antara organisasi koperasi dengan organisasi yang bukan koperasi, seperti organisasi sosio ekonomis yang lain .


Dikutip dari buku yang Berjudul ”EKONOMI KOPERASI”
Terbitan “GHALIA INDONESIA”
Karangan : Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S.