Kamis, 28 Oktober 2010

tugas 4

1. Pengertian merek :
Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, atau rancangan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan untuk membedakan dari produk pesaing.
contohnya:
a. Fashion : Louis Vutton, Prada, Channel, Gucci, dll
b. Mobil : Honda,Toyota, Volvo, Bmw,
c. Handphone : Nokia, Samsung, Sony Ericson

2. pengertian merek dagang :
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

contohnya:
a. Pasta gigi : Close up, Pepsodent, Enzim
b. Sabun mandi : Lux, Giv, Nuvo
c. Mie instan : Indomie, Supermi, Selera pedas

3. Pengertian logo:
logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu dan mewakili suatu arti dari perusahaan,daerah,produk,negara, dan hal-hal  lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang sering kali dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
contohnya:
                                          

            

 4. Pengertian nama merek :
menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu. Katakanlah pemasar memberi nama komputer yang akan dilansirnya ke pasar dengan nama maka asosiasi yang dibangkitkan nama ini tidak cocok dipakai untuk komputer daripada>misalnya. Nama Laser menerbitkan asosiasi pada teknologi moderen dan tidak menyimpang dari citra konsumen mengenai komputer pada umumnya.
Contohnya :
Aspirin, Odol, Aqua, Spa, Honda, dan Walkman

5. pengertian hak cipta :
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contohnya :
a. Miki mouse dari Walt disney
b. Monalisa oleh Leonardo davinciid
c.




sumber :
http : google.co.id/logo
http : id.wikipedia.org
http :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar