Senin, 03 Oktober 2011

Tulisan 1

Nama             : Rani susilawati
NPM               :25210645
Kelas             : 2EB04
Tulisan 1       : Ekonomi Koperasi #

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan diberlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto : Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan: “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga rumah-rumah gadai, lumbungdesa, dan bank-bank desa.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain : memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan : “Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi Konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening op de Cooperative Vereebiguijen” dengan Koninkliijk Besluit 7 April1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925. Kesulitannya bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaries.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasioleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman pendudukan Jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang-barang logistic untuk kepentingan perang. Tujuan Kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi Koperasihanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang,bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945,bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undand Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksuduntuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesi.
Agar pengembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategiyang tepat. Perkembangan Koperasi pada saat itu cukuppesat, karena didukung  penuh oleh masyarakat.
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut  mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain  untuk pengembangan koperasiterus berlanjut. Tahun 1958: UUA No.70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksutnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari Mendikbud)tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat  politik untuk memperluas pengaruhnya . sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan mayarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.

Dikutip dari buku yang Berjudul ”EKONOMI KOPERASI”
Terbitan “ GHALIA INDONESIA”
Karangan : Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar