Sabtu, 24 Desember 2011

Perkembangan Koperasi di INDONESIA Saat Ini yang Menyimpang

  Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini menunjukkan hasil yang cukup memuaskan ,walaupun terkadang arti dari koperasi itu sendiri sering disalahgunakan oleh koperasi-koperasi yang tidak bertanggung jawab. Banyak koperasi di Indonesia justru malah menyusahkan masarakat dengan sistem-sistem yang ada pada koperasi itu sendiri,misalnya di koperasi simpan dan pinjam yang banyak menawarkan kemudaan untuk permasalahan peminjaman dengan agunan tertentu proses mudah dan cepat,masyarakatpun yang sedang kesusahan masalah ekonomipun pasti tergiur dengan iklan tersebut,padahal kalau ditelaah lebih dalam akan membuat tambah susah perekonomian dari masyarakat itu sendiri (yang melakukan pinjaman) kenapa ? karna disitu tersirat kelicikan-kelicikan yang memperjelek arti dari koperasi itu sendiri, dengan bunga yang menyekik leher yang niatnya memperingan masalah ekonomi dengan datang ke koperasi justru lebih memperburuk tingkat ekonominya,na’as sekali bukan ? koperasi seperti itu  bisa disebut  REINTENIR BERKEDOK KOPERASI,koperasi seperti itu sangatlah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 taun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian didalam pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian koperasi,yaitu: Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang saya fikirkan sekarang bagaimana pemerintah melihat koperasi yang seperti ini,apakah langkah yang akan dilakukan untuk menindak lanjuti koperasi yang demkian agar tidak semakin merajalela bagaikan jamur di Negara kita tercinta ini agar tidak memperburuk citra koperasi yang yang seharusnya membantu bukan malah menyekik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar