Selasa, 23 Oktober 2012

Rekonsiliasi Bank

Adanya rekonsiliasi bank adalah karena adanya perbedaan antara saldo kas versi laporan bank dan saldo kas versi perusahaan merupakan alasan utama
diperlukannya penyesuaian atau mencari kecocokan antara keduanya, yang lazim dinamakan dengan rekonsiliasi bank.

Dengan memperhatikan jumlah saldo kas dalam laporan bank dan catatan kas yang dilakukan perusahaan maka dapat ditelusuri sebab musabab perbedaan yang tertuang dalam laporan rekonsiliasi bank.


DASAR HUKUM :
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
  • PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar