Jumat, 27 Juni 2014

Financial Disclosure


PENGERTIAN

Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah.
Sedangkan user untukpublic entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta.
Adapun pengelompokan jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini (2009).
Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996).
Sedangkan pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perlu dibedakan antara laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan hanya menyajikan informasi yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan laporan tahunan men-cover semua informasi keuangan maupun non keuangan perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku.
Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).
Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005). Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan.
Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif.
Pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semua user yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar dan lengkap.
5 Tahun Saham TELKOM Tercatat di New York Stock Exchange
Jakarta, 16 Nopember 2010 – Senin 15 Nopember 2010, bertempat di New York Stock Exchange (NYSE), PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM) menyelenggarakan Closing Bell Ceremony sehubungan dengan 15 tahun pencatatan sahamnya dalam bentuk American Depository Shares (ADS) di NYSE. Clossing Bell Ceremony di Bursa Wall Street dihadiri oleh CEO TELKOM Rinaldi Firmansyah, CFO Sudiro Asno, serta Komisaris Utama TELKOM Tanri Abeng, di samping para pejabat NYSE dan The Bank of New York.
Vice President Public and Marketing Communication TELKOM, Eddy Kurnia mengatakan kegiatan Clossing Bell Ceremony di Bursa Wall Street tersebut memiliki makna penting bagi TELKOM. Clossing Bell Ceremony kali ini setidaknya menunjukkan bahwa TELKOM semakin teruji dalam berkiprah di NYSE sebagai salah satu bursa utama dunia. Saham TELKOM terbukti telah memperlihatkan kinerja yang baik dan memberikan keuntungan kepada para pemegang saham.
Bagi Bangsa Indonesia, Clossing Bell Ceremony bisa menjadi kebanggaan tersendiri. “Sebagai perusahaan milik negara tercatatnya TELKOM di bursa global tentulah memiliki nilai strategis di samping membangkitkan kebanggaan nasional,” kata Eddy Kurnia. “TELKOM adalah satu-satunya BUMN Indonesia yang berhasil menembus bursa global NYSE,” tambahnya.
Dijelaskannya TELKOM melaksanakan penawaran perdana (IPO) sahamnya pada bulan November 1995. Kemudian, mulai 14 November 1995, saham biasa Seri B TELKOM tercatat dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, NYSE dan London Stock Exchange (LSE). Saham TELKOM juga diperdagangkan tanpa tercatat (Public Offering without Listing/POWL) di Tokyo Stock Exchange (TSE).

Saham Telkom tercatat di NYSE dan LSE dalam bentuk (ADS) melalui program American Depository Receipt (ADR) dengan kustodian The Bank of NewYork. Sampai saat ini TELKOM merupakan satu dari baru dua perusahaan Indonesia yang melakukan pencatatan di NYSE sebagai pasar utama dunia. Saham TELKOM terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI: TLKM) dan menerbitkan American Depository Shares yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE:TLK) dan London Stock Exchange (LSE:TKIA).
“Alasan mengapa TELKOM pada tahun 1995 melakukan pencatatan di NYSE, LSE maupun masuk ke TSE, adalah karena bursa efek dalam negeri waktu itu masih relatif baru, sehingga dengan American Depository Shares multi listing di beberapa bursa sekaligus termasuk di luar negeri diharapkan penawaran saham TELKOM yang cukup besar kapitalisasinya dapat diserap oleh pasar,” demikian Eddy Kurnia.
Di samping itu, mengacu data empiris saat itu Program ADR mampu meningkatkan nilai perusahaan dan meningkatkan likuiditas saham sehingga menguntungkan baik bagi perusahaan yang mengikutinya maupun bagi para investor.
Dalam perkembangannya, merujuk keputusan RUPS tahun 2004, TELKOM melakukan pemecahan nilai nominal saham (Stock split) 1:2 yakni dari semula Rp 500 per saham menjadi Rp 250 per saham, yang berlaku efektif sejak tanggal 28 September 2004. Satu ADS yang semula setara dengan 20 saham menjadi setara dengan 40 saham.
Kapitalisasi pasar saham Telkom pada akhir Triwulan 3/2010 adalah Rp185,5 trilyun, merupakan 6,35% dari total kapitalisasi pasar saham di Bursa Efek Indonesia, senilai Rp2.919,4 triltun.

Melihat manfaat listing di NYSE, Eddy Kurnia menegaskan TELKOM akan tetap mempertahankan statusnya sebagai perusahaan multi listing khususnya di NYSE. “Listing di NYSE telah memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan (stakeholder), seperti meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan-perusahaan Indonesia, sementara secara internal kehadiran TELKOM di NYSE mampu meningkatkan transparansi perusahaan dalam menyampaikan pelaporan keuangannya,” terangnya lebih lanjut.
“Keberhasilan kami dalam mengelola dan memenuhi tuntutan pelaporan yang ketat serta komitmen terhadap transparansi perusahaan dan keuangan telah berdampak menurunkan secara signifikan resiko pasar perusahaan di samping menurunkan ‘cost of capital’ perusahaan,” lanjut Eddy Kurnia.
Menurutnya pula manfaat listing di NYSE telah meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), memberikan kemudahan kepada TELKOM untuk mendapatkan akses terhadap sumber-sumber pendanaan eksternal di tingkat internasional dan yang terpenting listing di NYSE dapat memberikan benefit berupa premium “valuasi” dibanding jika hanya melakukan listing di Indonesia saja. Perusahaan yang melakukan listing di negaranya dan NYSE, rata-rata valuasinya lebih tinggi sekitar 13,9% dibanding hanya listing di negaranya.
Pada posisi September 2010, rata-rata 33% volume perdagangan saham TELKOM berlangsung di NYSE, meskipun hanya 23,9% saja saham TELKOM yang diperdagangkan di bursa tercatat di NYSE (atau 11,4% dari keseluruhan saham). Hal ini juga membuktikan bahwa NYSE mampu memberikan manfaat likuiditas, termasuk selama krisis besar ekonomi yang melanda Asia beberapa waktu lalu. Pencapaian 11,4% volume saham yang diperdagangkan di NYSE yang difasilitasi oleh Program ADR merupakan peningkatan sebesar 9% dibanding akhir 2009.

Sementara itu terkait dengan kinerja saham TELKOM di BEI, Eddy Kurnia menegaskan tren yang bersifat fluktuatif adalah hal yang lumrah. Apa yang dialami TELKOM secara umum sangatlah normal. Bahwa di titik-titik waktu tertentu terjadi penurunan, menurut Eddy Kurnia, hal tersebut bersifat sementara akibat pengaruh berbagai faktor yang terus bergerak dinamis.

Tata kerja, Prosedur kerja, dan Sistem kerja PT. telkom
Pengembangan kompetensi SDM
Sesuai kerangka kerja GCG yang kami rumuskan, kompetensi dan kemampuan SDM merupakan salah satu elemen penting yang harus diperhatikan Perusahaan untuk dapat mewujudkan praktek GCG. Sebaik apapun kebijakan dan proses yang telah dirancang tidak akan membuahkan hasil maksimal jika manusia yang menjalankan aktivitas tersebut tidak cukup profesional.
TELKOM mengelola SDM berbasis kompetensi (human capital based). Dalam implementasinya selaras dengan transformasi TIME yang berlangsung pada tahun 2010, kebijakan dan master plan SDM senantiasa disesuaikan agar pengelolaan SDM selaras dengan pengelolaan bisnis. Beberapa aktivitas yang dilakukan antara lain:
Mengevaluasi dan merevisi direktori kompetensi sesuai portofolio bisnis TIME;
Menyesuaikan tingkat kemampuan dari setiap kompetensi selaras dengan transformasi organisasi;
Melaksanakan kompetensi penilaian;
Mengembangkan kebijakan dan proses SDM sesuai portofolio bisnis TIME terkait dengan perencanaan SDM; dan, perekrutan dan seleksi, pengukuran kinerja SDM, remunerasi, pengembangan kompetensi, pengembangan karir dan program pensiun.
Pengelolaan Pengetahuan Pengelolaan Pengetahuan (Knowl edge Management) yang kami terapkan sejak tahun 2004, yang kemudian didukung dengan kebijakan Perusahaan Nomor KD.27/PS100/COPF0033000/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Knowledge Management (KM) TELKOM, bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan. Hal ini mengingat kompetisi yang terjadi pada industry informasi dan telekomunikasi lebih mengarah kepada pengelolaan sumber daya manusia secara optimal melalui penggalian potensi kreativitas dan inovasi perorangan, kelompok, unit dan organisasi.
Saat ini, seluruh karyawan memperoleh kesempatan yang luas untuk menyampaikan ide, pengalaman, pengetahuan dan pembelajaran dalam bentuk tulisan yang dikelola Perusahaan dalam system pengelolaan pengetahuan yang kami sebut KAMPIUN. Setiap karyawan dapat berbagi pengetahuan dengan koleganya dengan cara mengunggah atau mengunduh melalui sistem, dimana dengan cara tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas beranekaragam permasalahan pekerjaan. KAMPIUN juga merupakan bank data (repository) pengetahuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan karyawan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan produktivitas dan kualitas pekerjaan.  Dapat kami katakan bahwa kami adalah pelopor atas aplikasi pengelolaan pengetahuan di Indonesia dan kami berusaha untuk terus meningkatkan penggunaan aplikasi tersebut.
Sejak pencanangan “Transforming to be Knowledge Enterprise Model” oleh Direktur Utama pada tahun 2008, secara terintegrasi penerapan pengetahuan telah mendukung eksekusi proses bisnis di setiap lini organisasi. Hasilnya TELKOM memperoleh penghargaan sebagai pemenang dalam Most Admired Knowledge Enterprise (MAKE) tingkat nasional dan menjadi finalis di tingkat regional Asia.

Mengacu pada kerangka kerja pengetahuan dalam perusahaan yang digagas TELEOS dalam Most Admired Knowledge Enterprise, TELKOM kemudian memperkokoh manajemen pengetahuan dengan lebih bertumpu pada kekuatan kepemimpinan dan budaya Perusahaan. Penguatan kepemimpinan dan budaya dimaksud meliputi beberapa area yaitu budaya inovasi, modal intelektual, berbagi pengetahuan, pembelajaran organisasi dan pengetahuan pelanggan.
Dalam kerangka kerja MAKE (Most Admired Knowledge Enterprise), peran pemimpin senior dalam mendukung pencapaian kinerja Perusahaan sangat penting, yaitu dengan menciptakan iklim dan budaya berbagi pengetahuan yang kolaboratif dan kondusif dalam upaya pencapaian pertumbuhan bisnis yang kesinambungan.
Pada tahun 2010, TELKOM tengah mengembangkan Corporate University yaitu institusi pendidikan yang dirancang untuk membantu Perusahaan mencapai visi dan misi melalui pengelolaan manajemen pengetahuan dengan metode pembelajaran yang lebih fokus dalam mendukung kebutuhan bisnis dan pengembangan kompetensi karyawan.  Disamping itu, kami juga melakukan penyempurnaan atau peningkatan atas kualitas portal internal sebagai sarana untuk berbagi informasi dan pengetahuan yang terkait dengan seluruh kegiatan Perusahaan meliputi: aktivitas Perusahaan, kebijakan, program kerja dan laporan terkini Perusahaan yang diperbaharui secara real time dan secara online dapat diakses oleh seluruh karyawan.
Perlindungan Konsumen Sejalan dengan misi kami untuk memberikan layanan yang terbaik, nyaman, produk berkualitas dan harga yang bersaing, kami perlu menjaga komunikasi dengan para pelanggan. Kami menyadari komunikasi yang lancar dan proaktif berperan penting bagi kelangsungan bisnis Perusahaan di samping memastikan kualitas yang sesuai dengan standar.

Dalam rangka memastikan pemenuhan standar layanan purna jual, TELKOM berkomitmen untuk menerapkan kompensasi yang adil melalui pemberlakuan SLG (“Service Level Guarantee”, Garansi Purna Jual). Komitmen kami ini dikukuhkan dalam KD DIRJASA No.C.tel.1758/YN000/JAS-53/04 tahun 2004 dan KD ND.C000 No.C.Tel.18/4N000/KNS-24/06 tahun 2006. Terkait perlindungan konsumen dan calon pelanggan, TELKOM memberikan jaminan layanan melalui berbagai upaya, antara lain:
Menjamin kualitas dan keamanan produk dan layanan dengan memastikan kesesuaian proses pengambilan keputusan dalam peluncuran produk dan layanan terhadap standar pengembangan produk dan layanan (STARPRO) dan analisis 8 IC (Internal Capabilities) yang dilakukan sebelum produk dan layanan tersebut diluncurkan kepada pelanggan dan masyarakat;
Memegang prinsip untuk memastikan produk dan layanan yang dihasilkan bernilai tinggi dan mampu menciptakan manfaat yang sebesar-besarnya serta mendorong perekonomian;
Selalu menjaga kode etik dalam penjualan produk (penjualan langsung) dan promosi;
Menerapkan praktik periklanan yang beretika dengan mempertimbangkan peraturan pada kode etik periklanan di Indonesia;
Memastikan bahwa produk dan layanan purna jual dapat secara mudah tersedia bagi publik;
Mendukung penerapan prinsip-prinsip dan praktek persaingan yang sehat; dan
Selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Manajemen Kelangsungan Usaha
Manajemen kelangsungan usaha merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mengelola risiko  di Perusahaan. Dalam menjamin kelangsungan usaha, TELKOM menyusun sistem perencanaan pemulihan bencana untuk memastikan tetap terpeliharanya bisnis dan operasional bahkan di saat terjadi bencana. Menyikapi dan mengantisipasi bencana alam yang sering terjadi.
Pada tahun 2010 kami menata ulang dan menyempurnakan tim penanggulangan bencana (crisis management team) yang memiliki tugas utama adalah mengamankan aset Perusahaan sekaligus menjamin kelangsungan bisnis dan operasional. Penataan tim berikut prosedur penanggulangan bencana dilakukan mengingat terjadi perubahan organisasi sehingga komando dan pengelolaan tugas harus disesuaikan kembali di tingkat lokal, regional dan nasional. Tahun 2010 juga telah dilakukan penilaian implementasi manajemen kelangsungan bisnis pada Divisi TELKOMFlexi, Divisi Infratel serta telah dilakukan simulasi evakuasi.

Menjamin kelangsungan pendapatan Revenue Assurance
Menjamin kelangsungan pendapatan Perusahaan merupakan salah satu perhatian utama Perusahaan. TELKOM senantiasa memastikan tidak terjadi kebocoran pendapatan melalui penyediaan, pengembangan dan pengendalian secara kesisteman proses revenue assurance. Dalam bisnis kami, terdapat beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang mengancam kelangsungan pendapatan melalui kebocoran yang dapat terjadi sejak awal transaksi sampai dengan pendapatan tercatat. Melalui kebijakan internal KD.08/2009 Perusahaan mengelola kelangsungan pendapatan untuk meminimalkan risiko kebocoran pendapatan dengan mengelola kelompok pendapatan dari berbagai sektor, termasuk pengembangan produk, pre-sales/sales, peraturan yang mengikat, jaringan, perantara, peringkat tagihan, penagihan dan penerapan akuntansi yang benar.

Tahun 2010 fokus perhatian kami ditujukan pada pemantauan dan pemeriksaan terhadap potensi kebocoran dan kecurangan khususnya kecurangan terkait dengan layanan dan pendapatan Sambungan Langsung Internasional (SLI). Dengan menggunakan tools aplikasi FRAMES potensi kecurangan tersebut berhasil diidentifikasi dan diantisipasi.
Pengelolaan kecurangan Mendukung jaminan kelangsungan pendapatan (revenue assurance) dan secara umum menjamin kelangsungan usaha, Perusahaan mengelola pencegahan kecurangan sesuai kebijakan Perusahaan yang terbarukan yaitu KD.43/2008 dan pedoman penilaian risiko kecurangan yaitu KR.03/2007 dan merupakan kelengkapan dari kebijakan Perusahaan terkait dengan Etika Bisnis, GCG, Gratifikasi, BOD charter, pakta integritas dan kebijakan whistleblower.
Untuk memberikan jaminan pelaksanaan bilamana terjadi kecurangan maka kami menyusun kebijakan Perusahaan KD 41/2008 tentang peraturan disiplin dan KD 22/2008 tentang pedoman penindakan sebagai acuan pengambilan keputusan oleh Komite Investigasi. Tahun 2010, khususnya terkait dengan upaya menghindari risiko penyimpangan keuangan, maka secara berkelanjutan kami melakukan penilaian risiko kecurangan atas perancangan proses bisnis yang berkaitan dengan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (SOA 404).

Sistem Pengelolaan Kinerja
Dalam mewujudkan komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik khususnya penerapan prinsip akuntabilitas, TELKOM mengelola pertanggungjawaban kinerja karyawan dalam sebuah Sistem Manajemen Performansi Karyawan sesuai yang diatur pada kebijakan Perusahaan KD.66/2006. Sesuai dengan maksud dan tujuan kebijakan ini, maka azas obyektif adil dan transparan diterapkan mengacu pada pedoman pengukuran dan penilaian kinerja yang bertanggung jawab dalam mekanisme kontrak manajemen, penetapan indikator kinerja sesuai ruang lingkup tugas dan peran unit dan individu di organisasi dan penetapan target yang disepakati mengacu pada target kinerja Perusahaan yang telah ditetapkan dalam rencana Perusahaan.
Target kinerja disusun berdasarkan rencana Perusahaan dan diturunkan secara berjenjang ditingkat unit, sub unit sampai dengan karyawan dengan memperhatikan prinsip Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time Related (SMART), sedangkan evaluasinya dilakukan secara berkala (harian, mingguan, bulanan, triwulan, tahunan) sesuai indikator kinerja yang diukur dalam mekanisme penelaahan manajemen, yang didukung beberapa aplikasi secara online.
Penerapan kontrak manajemen ditetapkan dengan basis balanced scorecard yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban kinerja Direksi, pemimpin tertinggi, pemimpin senior/unit dan karyawan dan selanjutnya menjadi acuan penetapan remunerasi, evaluasi kontrak manajemen dilakukan setiap triwulan yang pencapaiannya diukur melalui aplikasi pedoman kinerja.
Pada tahun 2011 sistem ini tetap dipertahankan dan terus disempurnakan kualitasnya dari waktu ke waktu.

Pengendalian dan Prosedur
Pengendalian dan Prosedur Pengungkapan Di bawah pengawasan dan peran serta manajemen Perusahaan, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, manajemen melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan prosedur pengungkapan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Rules 13a-15(e) dan 15d-15(e) Securities Exchange Act tahun 1934 (selanjutnya disebut ìExchangeActî), pada tanggal 31 Desember 2010. Berdasarkan evaluasi ini, Direktur Utama dan Direktur Keuangan Perusahaan menyimpulkan bahwa, pada tanggal 31 Desember 2010, pengendalian dan prosedur pengungkapan Perusahaan adalah efektif. Pengendalian dan prosedur pengungkapan Perusahaan termasuk, tanpa dibatasi, pengendalian dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa informasi yang dipersyaratkan untuk diungkapkan di dalam laporan yang disampaikan atau diajukan berdasarkan Exchange Act telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dan format SEC, dan bahwa informasi tersebut dikumpulkan dan disampaikan kepada manajemen Perusahaan, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, sebagaimana layaknya, untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang tepat waktu atas pengungkapan yang dipersyaratkan.
Laporan Tahunan Manajemen Mengenai Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Manajemen Perusahaan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara memadai, sebagaimana didefinisikan dalam Exchange Act Rules 13a-15(f) dan 15d-15(f). Pengendalian internal atas pelaporan keuangan adalah suatu proses yang dirancang oleh, atau di bawah pengawasan Direktur Utama dan Direktur Keuangan, dan dilakukan oleh dewan direksi, manajemen, dan personil lainnya untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Konsolidasian untuk keperluan eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan termasuk kebijakan dan prosedur yang: (1) berkaitan dengan pengelolaan pencatatan secara rinci, akurat, dan wajar yang mencerminkan transaksi dan pelepasan aset perusahaan; (2) memberikan keyakinan yang memadai bahwa transaksi dicatat secara semestinya untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan bahwa pendapatan dan biaya perusahaan diterima dan dikeluarkan hanya berdasarkan kewenangan manajemen dan direksi perusahaan; dan (3) memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencegahan atau deteksi secara tepat waktu dalam hal perolehan, penggunaan atau pelepasan aset perusahaan yang tidak sah yang dapat memberikan dampak material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian.
Karena keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya, pengendalian internal atas pelaporan keuangan mungkin tidak dapat mencegah atau mendeteksi terjadinya salah saji. Di samping itu, proyeksi atas evaluasi efektivitas pada masa mendatang mengandung risiko bahwa pengendalian mungkin menjadi tidak memadai karena perubahan kondisi, atau karena tingkat kepatuhan terhadap kebijakan atau prosedur mungkin menurun. Manajemen Perusahaan telah melakukan penilaian atas efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2010.
Dalam melakukan penilaian ini , Manajemen menggunakan kriteria dalam Internal Control Integrated Framework yang di terbitkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of Treadway Commission (COSO). Berdasarkan hasil penilaian ini, manajemen menyimpulkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2010, pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan telah efektif.
Laporan Atestasi Kantor Akuntan Publik Efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan, kantor akuntan publik independen dan terdaftar sebagaimana dinyatakan dalam laporan mereka pada halaman F3 dan F4.
Perubahan pada Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Tidak ada perubahan signifikan terhadap pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan selama tahun buku terakhir yang dapat mempengaruhi secara material atau berpotensi mempengaruhi secara material pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan atas proses pengendalian internal, menelaah secara terperinci serta memantau prosedur dan pengendalian atas pelaporan keuangan untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan fakta Sarbanes-Oxley dan peraturan terkait yang dikeluarkan oleh SEC. Perusahaan akan mencurahkan segenap sumber daya untuk meningkatkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara berkesinambungan.
Penerapan Pakta Integritas Melalui kebijakan Perusahaan KD.36/2009 TELKOM menerapkan Pakta Integritas sebagai penguatan kebijakan Perusahaan yang telah ada untuk mewujudkan praktek GCG di Perusahaan. Perancangan kebijakan Pakta Integritas lebih difokuskan pada upaya Perusahaan mencegah tindakan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan Perusahaan. Meskipun dalam pelaksanaannya Perusahaan telah menerapkan praktek GCG, namun masih dipandang perlu untuk memberikan atensi khusus pada area-area tertentu yang dapat mencegah potensi kerugian keuangan Perusahaan. Beberapa area yang telah diterapkan dan diperkuat kembali meliputi: code of integrity, etika bisnis, menghindari benturan kepentingan/konflik kepentingan, larangan melakukan gratifikasi, larangan melakukan transaksi oleh orang dalam (insider trading), menjaga kerahasiaan informasi, pencegahan atas tindakan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan Perusahaan pada area pengadaan dan kemitraan, integritas layanan dan integritas pelaporan keuangan Perusahaan.
Selama tahun 2010, beberapa aktivitas dilakukan untuk menguatkan praktek GCG terkait Pakta Integritas yaitu sosialisasi dengan unit pengelola pengadaan dan kemitraan dan integrasi code of integrity dengan etika bisnis serta sosialisasi melalui pengembangan survei etika bisnis tahun 2010 yang telah mengkomunikasikan prinsip dan pokok-pokok pikiran pakta integritas.

Struktur Tata Kelola Perusahaan
Seiring perjalanan waktu kami berupaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas praktek GCG dengan senantiasa memperbaiki struktur (organ) GCG dan proses GCG, serta memastikan terimplementasinya prinsip GCG yang terintegrasi dengan budaya The Telkom Way melalui peningkatan peran dan tanggung jawab baik di tingkatan Dewan Komisaris, Direksi, Senior Leaders maupun karyawan yang semakin baik dan efektif, juga berupaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas tata kelola terutama berkaitan dengan proses komunikasi dan pengungkapan Perusahaan, pengukuran dan pertanggung jawaban kinerja, serta pengelolaan audit Perusahaan (baik audit internal maupun eksternal). Tekad kami untuk menjalankan GCG tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan

Kerangka Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu dijalankannya transaksi internal maupun eksternal yang beretika dan sesuai dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Adapun sistem pengelolaan yang kami maksud diatas meliputi empat pilar utama yang kami pandang sebagai pondasi bagi kokohnya penerapan GCG di Perusahaan meliputi:
Pelaksanaan etika bisnis yang didalamnya memuat tata nilai budaya Perusahaan yang setiap tahun dikomunikasikan dan disurvei pemahamannya kepada karyawan;
Pengelolaan kebijakan dan prosedur kerja yang efektif atau sesuai dengan tuntutan bisnis, sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan dan menjadi panduan bekerja untuk karyawan;
Penerapan manajemen risiko secara terpadu berbasis COSO Enterprises Risk Management;
Pengawasan internal dan penerapan pengendalian internal berbasis COSO Internal Control utamanya pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Disamping empat pilar utama diatas, maka kami mensyaratkan untuk menguatkan elemen-elemen organisasi lainnya yang kami pandang sangat penting perannya guna terwujudnya praktek nyata penerapan GCG baik ditingkat entitas maupun transaksional yaitu:
Kepemimpinan yang efektif dimana setiap individu pemimpin harus dapat menjadi panutan bagi karyawan dan lingkungan kerjanya;
Kejelasan tugas dan tanggung jawab bagi setiap unit kerja dan karyawan untuk memastikan akuntabilitas pekerjaan dan memastikan diterapkannya pemisahan tugas (”segregation of duty”) guna menghindari potensi kecurangan;
Pemberdayaan keahlian dan kompetensi SDM untuk memastikan setiap karyawan dan unit kerja memiliki kemampuan untuk mengerjakan tugas secara profesional;
Penerapan sistem pengelolaan kinerja organisasi, unit dan karyawan yang terintegrasi untuk memastikan pengukuran pencapaian kinerja/ tujuan Perusahaan dan akuntabilitas;
Penerapan sistem penghargaan individu, kelompok dan unit yang beragam, yaitu memberikan insentif bagi pelaksanaan kinerja/prestasi terbaik, yang diimbangi dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan GCG, kami senantiasa memperbaiki struktur maupun prosedur pelaksanaannya dan memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran di setiap lini Perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab baik di tingkatan Komisaris, Direksi, manajemen maupun karyawan TELKOM.

Secara internal, kebijakan tentang GCG tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu dijalankannya transaksi internal maupun eksternal yang beretika dan sesuai dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik dan benar. Setiap tahun kami mengevaluasi efektifitas dari pelaksanaan kebijakan GCG. Evaluasi tersebut dilakukan secara independen dan menyeluruh untuk menjaga integritas dimata otoritas dan publik.

Struktur tata kelola Perusahaan terdiri atas:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Dewan Komisaris;
Direksi;
Komite-komite di bawah Dewan Komisaris;
Komite-komite di bawah Direksi;
Sekretaris Perusahaan dan unit-unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar