Kamis, 27 Desember 2012

Kebijakan Ekonomi Orde Baru

Setelah berhasil memulihkan kondisi politik bangsa Indonesia, langkah selanjutnya Yang ditempuh oleh pemerintah adalah melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional diupayakan pada zaman Orde baru direalisasikan melalui pembangunan jangka pendek dan pemnagunan Jangka Panjang. Pembangunan jangka pendek dirancang melalui pembangunan lima tahun (PELITA). Setiap pelita memiliki misi pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia.
Namun pengertian dari pembangunan nasional yang sesungguhnya merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara. Pembangunan nasional dilakukan untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk memberikan arah dalam usaha mewujudkan tujuan nasional tersebut, maka MPR telah menetapkan GBHN sejak tahun 1973, yang pada dasarnya merupakan pola umum pembangunan nasional dengan rangkaian program-programnya. GBHN dijabarkan dalam repelita yang berisi program-program konkret yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. Pelaksanaan repelita telah dimulai sejak tahun 1969.
Pembangunan nasional yang selalu dikumandangkan tidak terlepas dari Trilogi Pembangunan. Bunyi Trilogi pembangunan itu adalah sebagai berikut:
  • Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciftanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat;
  • Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi;
  • Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Selain itu dikumandangkan juga bahwa pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sebagai pelaksanaan pembangunan tidak akan bermakna apabila tidak diiringi oleh pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, sejak Pelita III Pemerintah Orde baru menetapkan 8 jalur Pemerataan sebagai berikut:
  • Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  • Pemerataan pembagian pendapatan.
  • Pemerataan kesempatan kerja.
  • Pemerataan kesempatan berusaha.
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
  • Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Narasumber :
http://www.pustakasekolah.com/kebijakan-ekonomi-orde-baru.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar