Sabtu, 28 April 2012

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Seperti yang kita ketahui di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Contoh yang familiar dari masalah ini adalah adanya situs Youtube. Di Indonesia sendiri sudah banyak pemakai situs youtube tersebut, padahal situs ini dikenal sebagai pembajakan besar di bidang informasi.Negara Amerika sendiri yang merupakan pendiri darik situs youtube berencana mengeluarkan Undang-Undang baru tentang sebuah privasi dari sebuah informasi yang disingkat SOPA (Stop Online Piracy Act). Karena menurut pemerintah Amerika hal ini merugikan para pebisnis hollywood yang film nya akan dibajak.

Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang berlaku tentang Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi adalah Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1320 KUH  Perdata tentang menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak, contoh kasus dari Pasal 1320 KUH Perdata ini adalah dalam hal transaksi teknologi E-commerce (perdagangan secara elektronik) yang mampu mempertemukan antara penjual dan pembeli dari seluruh belahan dunia dan melakukan transaksi jual beli hanya dari belakang komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Jadi kesimpulan yang saya ambil dari tulisan ini adalah dalam era informasi ini aspek hokum dalam ekonomi sangatlah berpengaruh , karena mempunyai beberapa keuntungan seperti mempercepat pekerjaan, mempermudah pekerjaan, dan lebih banyak memperoleh keuntungan dengan cara yang sederhana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar