Selasa, 17 April 2012

Gara-gara Ganja Selinting, Hery Didenda Rp 800 juta


Hati-hati dekat-dekat dengan narkotika. Sebab hanya gara-gara nikmat sesaat, hukuman penjara dan denda menanti di depan mata. Inilah yang dialami Hery Herwani (28) harus didenda Rp 800 juta plus hukuman penjara.
Seperti dalam putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Sabtu (24/3/2012), cerita ini terjadi pada 5 September 2010 silam. Sore itu Hery sedang makan di Warteg 234, Leuwiliang, Bogor, bersama teman-temannya, Cepi (29), Soleh (32) dan Dapid (25). Tidak berapa lama, datanglah Breno (32) yang ikut makan di warteg tersebut.
Usai makan, Breno mengeluarkan sebuah korek api yang dalamnya berisi satu linting ganja. Nah, mereka pun ramai-ramai menghisap barang haram tersebut. Tidak berapa lama, polisi menggerebek Hery cs. Namun Breno berhasil kabur.
Setelah memasuki proses pengadilan, pada 5 September 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan 3 bulan penjara.
Anehnya, pada 25 Januari 2011 Pengadilan Negeri (PN) Cibinong malah membebaskan Hery. JPU pun tidak terima dan mengajukan kasasi dengan tuntutan serupa. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.
Di MA, nasib Hery pun berbalik karena MA pada 24 Oktober 2011 silam membatalkan putusan PN Cibinong tersebut. Oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dia dihukum 3 tahun penjara." Juga denda Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar denda maka diganti penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan yang dibuat 2 hakim anggota Sri Murwahyuni dan Imam Harjadi.
 

 
  


Sumber :
http://www.hollywood-celebrity-news.com/gara-gara-ganja-selinting-hery-didenda-rp-800-juta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar