Minggu, 01 April 2012

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

1.Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

2.Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelakuusaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasaioleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

3.Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
–Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usahaatau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah adayang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepada Perseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. –Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baruyang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. –Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau asset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut

4.Sebutkan beberapa asas dalam UU no.5 Tahun 1999
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasiekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dankepentingan umum.

5.Apa tujuan UU tersebut digunakan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasiyang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dariUU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatankonsumen.
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagal salahsatu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehatsehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

6.Kegiatan apa saja yang dimaksud persaingan
Dasar pemikiran UU No.5/1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perludilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalamiklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan denganstrategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yangtidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominanPelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat berupa:
1) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usahayang sama pada pasar bersangkutan.
2) menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukanhubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
3) memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
4) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

7.Sebutkan hambatan-hambatan terhadap perdagangan dan pelaksanaan UU tersebut
Adanya tindakan pelaku usaha seperti :
 Melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan ataumematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
 Melakukan kecurangan dalani menetapkan biaya produksi dan biaya lainnyayang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa
 Bersekongkol dengan pihak lain unuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
 Bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatanusaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
 Bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang danatau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitasmaupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

8.Berikan perbedaan monopoli, monopsoni, oligopoli dan oligopsoni
 Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanyaada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsume

Cirri-ciri dari pasar monopili adalah :
 1.Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
 2.Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
 3.Produsen memiliki kekuatan untuk menentukan harga
 4.Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupakeunggulan perusahaan.

 Monopsoni adalah adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan.Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasailebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1.Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2.Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product).
3.Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4. Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader
yaitu penjual yangmemiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut

Oligopsoni adalah suatu bentuk interaksi yang secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang danatau jasa dalam pasar yang bersangkutan.Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapatmengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

9.Pemboikotan dan penguasaan pasar dalam penetapan harga
UU no.5 Tahun 1999 pasal 10 tentang Pemboikotan.
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapatmenghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.”“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.Pada UU no. 5 pasal 5 ayat 1 “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelakuusaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harusdibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Kecuali jikasudah dibuat suatu perjanjian dalam suatu usaha patungan atau perjanjian yang didasarkanundang-undang yang berlaku.

Nara sumber :
http://www.scribd.com/doc/16045405/Monopoli-dan-Persaingan-Usaha-tidak-sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar