Sabtu, 28 April 2012

Tidak Adilnya Hukuman Penjara dan Denda

Politik di Indonesia bisa dikatakan tidak lagi adil, tidak hanya dapat dibeli dengan uang oleh para pesohor di Indonesia namun ketidak adilan dilakukan oleh para petugas polisi yang dikatakan adalah badan yang bertugas melindungi masyarakat, contoh kasus yang baru ini terjadi adalah tentang dua remaja yaitu AS,15 tahun, dan Aj,14 tahun, yang dipenjara dua bulan karena mencuri burung parkit. Bagaimana menurut pembaca sekalian ? . Hal ini sangat tidak adil karena hanya mencuri burung saja dua orang remaja tersebut di penjara selama 2 bulan. Padahal maksud mereka adalah mereka mencuri burung untuk dijual, dan uangnya buat jajan dikarenakan masalah ekonomi kelurga yang kurang memadai.

 Menurut hakim yang saat itu memegang sidang kedua remaja tersebut memutuskan dengan menghukum sesuai  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Peraturan itu menyatakan seseorang dapat dipidana karena mencuri jika kerugian korban mencapai Rp 2,5 juta.

Menurut saya kasus ini sangat ringan tetapi diperlakukan secara tidak adil dan dihukum dengan berat, Saya sangat tidak setuju dengan keputusan hakim yang berat bagi keluarga yang memiliki masalah ekonomi yang sulit. Hal ini harus dipertimbangkan kembali oleh para petugas agar memberikan hukuman yang setimpal, bahkan kalau bisa hukuman ini dihapus karena kedua remaja tersebut melakukan tindakan yang hanya merugikan beberapa rupiah saja tidak sampai berjuta-juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar